Iklan

August 10, 2018, 04:35 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
Politik

Gugatan Damopolii Dikabulkan KPU Terima

Jurnal,Manado - Akhirnya gugatan calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Syarial Damopolii di kabulkan Bawaslu Sulut.
Diketahui gugatan Yal begitu disapa wartawan melakukan gugatan ke KPU Sulut karena menetapkan dirinya dalam daftar TMS atau tidak memenuhi syarat untuk menjadi Bakal calon DPD RI.
Dari hasil itu Syarial melaporkan masalah ini ke Bawaslu Sulut.
Sementara itu Ketua KPU Sulut Doktor Ardiles Mewoh mengatakan, hasil keputusan bawaslu adalah keputusan tertinggi secara otomatis KPU tidak bisa membantah, disamping itu keputusan Bawaslu juga mengikat.
"Keputusan atas gugaran Syahrial Damipolii sebagai Bakal calon anggota DPD RI dikabulkan atau diterima Bawaslu Sulut,dan keputusan ini adalah keputusan tertinggi dan mengikat,"tegas Mewoh kepada JurnalManado.com Jumat malam ini dikantor Bawaslu Sulut. (tino)