Iklan

September 4, 2018, 16:46 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Bupati Sumendap Tanda Tangani Perjanjian Kerjasama APIP Dengan APH

Jurnal, Manado - Bupati Minahasa Tenggara (Mitra) James Sumendap,SH dihadapan Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih,SH, M.HUM,Gubernur Olly Dondokambey,SE
,Kajati M.Roeskanadi,SH ,Kapolda dan
Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut Agustin V.Avantin, Menandatangani perjanjian kerjasama tentang koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat tentang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dan Penandatangana kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan sebagai syarat pemberian layanan publik bertempat di Kegiatan dilaksanakan di ruang C.J Rantung Kantor Gubernur Sulawesi Utara.

Bupati didampingi inspektur daerah Robert Rogahang,SE dan kepala dinas Penanaman Modal F.H Mokorimban.

Irjen Kemendagri Sri Wahyu Ningsih,SH, M.HUM dalam sambutanya menyatakan Kemendagri selaku koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah memberikan apresia yang tinggi kepada pemerintah daerah dalam hal ini gubernur bersama kapolda dan kajati atas komitmenya dalam mengkoordinasikan pelaksanaan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Aparat Pengawasan Interent Pemerintah (APIP) denganAparat Penegak Hukum (APK) dalam pengaduan masyarakat yang berindikasi korupsi di tingkat pemerintah kab/kota se Sulut,juga terima kasih atas kehadiran dan komitmen para bupati/walikota,kajari dan para kapolres dan inspektur daerah se Sulut."Kehadiran bapak ibu sekalian merupakan bukti koordinasi dan sinergitas antar instansi pemerintah telah berjalan untuk mengawal,mendorong dan mengawal pembangunan dan tata kelola pemerintah daerah agar menjadi lebih baik, Kehadiran bapak ibu juga merupakan bukti bahwa kita semua selaku abdi negara selalu siap dan terbuka terhadap perubahan
Perjanjian kerjasama ini merupakan suatu contoh perubahan dan terobosan baru dalam  proses hukum administrasi dan penegakan hukum pidana pada penyelenggaraan pemerintahan daerah," ungkapnya. 

Sementara itu kepala kanwil DJP Suluttengo Malut Agustin V.Avantin, mengatakan bahwa  kita telah menyelesaikan  penandatanganan perjanjian kerjasama pemenuhan kewajiban perpajakan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) sebagai syarat pemberian layanan publik antara direktorat jendral pajak Suluttenggo Malut."Perogram ini merupakan imlementasi dari instruksi presiden nomor 7 tahun 2015 
Tujuan implementasi ini untuk mendorong peningkatan iklim usaha dan iklim investasi sebagaimana yang dicanangkan oleh bapak presiden dan sydah diatur dalam PP nomor 24 tahun 2018 bahwa proses perijinan usaha harus dipercepat tetapi potensi pajaknya jangan sampai lolos.Dengan program ini akan membantu direktorat jenderal pajak untuk memperluas basis data dan kedua juga untuk membantu pemerintah daerah dalam pemberian pelayanan perijinan.
Diluar   pemerintah daerah kami berharap program KSWP tidak menjadi penghambat tapi memberikan keuntungan bersama dengan meningkatkan  kepatuhan dan ketertiban wajib pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakan wajib wajib lapor dan setor," Katanya. (hak)