Iklan

September 3, 2018, 22:08 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Gubernur Ingatkan Bupati Talaud Wajib Kembalikan ASN Yang Diroling

Jurnal,Manado - Dikatakan Gubernur Sulut Olly Dondokmaney bahwa Bupati Sri Wahyumi Manalip harus mengembalikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diroling. Hal itu ditegaskan Gubernur saat diwawancarai di lobi Kantor Gubernur Sulut, Selasa (04/09/2018).

"Saya sudah layangkan surat agar roling yang dilakukan harus dikembalikan," kata Gubernur. Sembari mengatakan sesuai aturan yang berlaku.

Jika tidak dikembalikan kata gubernur, maka akan ada sanksi.
"Tinggal menunggu surat dari Irjen, jika suratnya sudah turun maka dilakukan pengembalian," tandas Gubernur.

Sebelumnya diberitakan bahwa Bupati telah melakukan roling sebanyak 305 ASN Eselon 2, 3 dan 4 pada tanggal 19 Juli 2018, hal itu menyalahi Undang-undang (UU) 10/2016, dimana kepala daerah dilarang melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah hingga berakhirnya masa jabatan. Dimana penetapan calon kepala daerah 12 Februari 2018, jadi kalau dihitung mundur enam bulan, berarti sejak 12 Agustus 2017 petahana tidak bisa melakukan mutasi jabatan sampai dengan berakhirnya masa jabatan.(man)