Iklan

September 27, 2018, 04:49 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Kumendong Rancang Laporan E - LPPD Berbasis Android Untuk Pemerintah

Jurnal,Manado - Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Provinsi Sulut DR. Jemmy Kumendong, M.Si melakukan rapat sekaligus diskusi dengan konsultan dan tim efektif untuk mengembangkan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara Elektronik (E-LPPD) Berbasis Android di Ruang Kerja Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Kantor Gubernur, Kamis (27/09/2018).

Sesuai pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, antara lain ditegaskan bahwa Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri, dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota, yang dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, yakni disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Lebih lanjut Kumendong yang sementara mengikuti Diklat PIM 2 di BPSDM Bali menyampaikan bahwa selama ini LPPD disusun secara manual dan sering berdampak pada terjadinya kesalahan pengisian data (human error) mengingat banyaknya jumlah data yang harus di masukkan, adanya mutasi/rotasi pegawai khususnya penyusun LPPD di tingkat SKPD, dan memakan waktu panjang dalam pengisian LPPD. "Katanya

Dengan adanya Program inovasi E-LPPD ini akan menjadi jawaban terhadap kendala atau masalah yang sering muncul dalam penyusunan LPPD. Dengan menggunakan E-LPPD ini dapat mempermudah penyusun dalam pengisian format Indikator Kinerja Kunci (IKK) LPPD serta bisa mempersingkat waktu, dan bisa langsung dapat di koreksi.

Lebih jauh Kumendong menambahkan melalui Program ini akan dapat mempermudah Kepala Daerah dalam melaksanakan fungsi kontrol internal terhadap kinerja SKPD melalui aplikasi berbasis android.
Melihat permasalahan2 tersebut di atas maka Kumendong menganggap pengembangan E-LPPD berbasis Android ini layak untuk dijadikan proyek perubahan dalam keikutsertaannya dalam Diklat PIM 2 di Bali.
Tentunya tujuan akhirnya bukan hanya penyelesaian tugas sebagai peserta Diklat PIM 2, tetapi juga secara luas dapat diaplikasikan dalam menunjang tugas pokok dan fungsi di lingkungan pemerintah daerah.
Adapun dari pihak konsultan atau vendor yang akan mengelola aplikasi ini menyatakan optimis untuk menyelesaikan aplikasi ini tepat waktu walau aplikasi ini masih tergolong baru di lingkungan pemerintah daerah dan mempunyai kerumitan tersendiri dalam pengembangan aplikasinya.(man)