Iklan

September 23, 2018, 04:04 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Nasib Bupati Talaud Tinggal Menghitung Hari. Sumarsono : Jika Seminggu Tidak Membatalkan SK Roling Maka Bupati Diberhentikan

Jurnal,Manado - Dikatakan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Soni Sumarsono bahwa terkait kasus Bupati Talaud sri Wahyumi diberikan kesempatan selama seminggu untuk pembatalan SK roling yang dia lakukan beberapa waktu lalu. Jika dalam waktu yang ditentukan tidak juga dilakukan pembatapan roling maka DPRD Pemkab Talaud segera melakukan Paripurna pemberhentian bupati.

"Ini sudah menjadi ketentuan jika juga DPRD Talaud tidak melaksanakan maka diambil alih provinsi. Tinggal menyurat ke mendagri dan provinsi segera melakukan paripurna pemberhentian," tegas Sumarsono. Sembari menambahkan Plt. Bupati langsung diangkat menjadi bupati definitif.

Sumarsono mengatakan bahwa yang dilakukan Sri Wahyumi merupakan pelanggaran undang - undang yang sangat serius.
"Ini merupakan pelanggaran dimana seorang kepala daerah yang tidak tegak lurus kepada pemerintah pusat dengan cara mengindahkan aturan - aturan yang ada sehingga sanksi kalau yang lalu hanya pemberhentian sementara, sekarang kalau tidak menjalankan ketentuan lagi maka akan ditindaki dengan pemberhentian tetap," tandas Sumarsono yang juga menjabat sebagai Plt. Gubernur Sulsel.

Ditanya kapan batas waktu satu minggu, kata Sumarsono sejak surat ditandatangani Gubernur.

"Suratnya kan sudah ada di gubernur, tinggal di tandatangani, dikirim dan kita menunggu,"pungkas Sumarsono.(man)