Iklan

October 3, 2018, 06:28 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

Bahagia : Apabila Mutasi Pejabat Tidak Usulkan ke Pemprov Sanksinya Pecat

Jurnal,Manado - Diingatkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil & KB Prov. Sulut bahwa Dukcapil di Kabupaten/kota harus mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku apabila melakukan roling pejabat di lingkup dikdukcapil. Pasalnya, mekanisme roling didinas tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 76 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi maupun kabupaten/kota.

"Prosedurnya, kabupaten/kota yang akan melakukan mutasi harus mengusulkan ke pemprov terlebih dulu, nantinya ditelaah kemudian pemprov menyurat ke kemendagri untuk usulan mutasi. Semuanya harus SK Menteri," terang Bahagia, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Rabu (03/10/2018). Sembari mengatakan bahwa semua ASN dukcapil tercatat di kementrian. Makanya kalau roling harus rubah SK di Kementrian, kalau tidak dirubah, pejabat yang diroling resikonya ketika terima tunjangan bisa TGR karena tidak sesuai SK.

Selain itu juga lanjut Bahagia, ada surat edaran dari menteri tentang pengangkatan dan pemberhentian pejabat pada unit kerja yang menangani urusan administrasi kependudukan di provinsi maupun kabupaten/kota dengan nomor 470/134/SJ.

"Disurat edaran itu dengan tegas menyatakan apabila melanggar aturan yang telah ditetapkan maka sanksi pemberhentian tetap," jelas Bahagia.

Ditanya apakah ada pelanggaran dikabupaten/kota?.
"Sejauh ini belum. Kami terus mengingatkan agar dukcapil taat aturan. Saat ini Talaud dan Bolsel akan melakukan mutasi," pungkasnya.(man)