Iklan

October 5, 2018, 04:37 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:22:06Z
Politik

Ointu : Jika Ada Pemilih Pindah Daerah Maka Harus Miliki Surat Pindah A5

Jurnal,Manado - Setelah terjadi bencana alam sunami beberapa waktu di Kota Palu dan Kabupaten Donggala, banyak warga yang berbondong - bondong Sulawesi Utara (Sulut).

Terkait dengan pemilihan yang akan dilaksanakan pada bulan April 2019, maka ketambahan pemilih karena pendatang kecil kemungkinan. Demikian dikatakan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Lanny Ointu kepada JurnalManado.com diruang kerjanya Jumat (5/10/2018).

"Jika ada pemilih yang pindah daerah dan akan menjadi pemilih tetap di provinsi tempat tujuan maka harus ada keterangan pindah dari Palu dan Donggala atau harus ada keterangan A5,"tegas Ointu.

Lanjut Ointu, aturan tersebut yang pasti sudah dimiliki warga Palu dan Donggala dan sebagai penyelenggara pihaknya yakin sekaligus optimis korban bencana Palu dan Donggala, sudah terdaftar di KPU Provinsi Palu maupun Donggala.

Iapun berharap kota palu dan donggala bisa pulih seperti sedia kala sehingga aktivitas dapat berjalan kembali.

"Kita sama - sama berdoa agar sulteng kembali menjalankan aktivitas lagi, kondisinya dapat segera pulih," tandasnya.(tino)