Iklan

November 1, 2018, 06:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:38:26Z
Pemerintahan

UMP Sulut Tembus 3 Juta. Gubernur Wanti-wanti Pengusaha Nakal

Gubernur Saat Konfrensi Pers Terkait UMP Sulut.(ist)
Jurnal,Manado - Berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Nomor 01/DEPROV/X/2018 tentang usulan pengupahan 2019. Peraturan Pemerintah no 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan RI no.B.240/M-NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2018 tanggal 15 Oktober 2018 yang ditujukan ke seluruh Gubernur se Indonesia perihal Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto Tahun 2018 serta Surat edaran Mendagri RI no 561/8969/SJ tanggal 25 Oktober 2018 tentang evaluasi Persiapan Penetapan Upah Minimun 2018 dan Persiapan Upah Minimum 2019 dan bahwa Kepres no. 107 tahun 2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan mempertimbangkan rekomendasi dewan pengupahan dalam menetapkan UMP, yang selanjutnya ditetapkan melalui keputusan gubernur, maka berdasarkan hal tersebut gubernur pada Kamis (01/11/2018) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar Rp. 3.051.076,-
"UMP telah ditetapkan dan saya akan meningkatkan pengawasan Serta memberikan sanksi bagi perusahaan yang nakal yang tidak mengindahkan pergub," ujar Olly.

Sementara Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, Erny Tumundo mengatakan, besaran UMP tahun depan itu sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yakni berdasarkan hitungan UMP tahun ini ditambahkan tingkat inflasi nasional dan pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) 2018. Dengan ditetapkan UMP 2019 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada pergub ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktivitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.

Diketahui berdasarkan Surat dari BPS RI No.B-218/BPS/1000/10/2018 tanggal 4 Oktober 2018 bahwa inflasi Nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional sebagai berikut :

Inflasi Nasional sebesar 2,88 % dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan PDB)sebesar 5,15%. Dengan demikian Kenaikan UMP dan atau UMK Tahun 2019 yaitu 8,03%.
Sebagai informasi bahwa pengupahan diatur dalam UU.No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan PP.No.78 Tahun 2015. Penetapan UMP menggunakan formula perhitungan Upah Minimum merupakan program strategis nasional yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid IV.(*jm)