Iklan

December 17, 2018, 05:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Disdukcapil Mitra Musnahkan 4563 e - KTP

Jurnal,Ratahan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara (Mitra) melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) memusnagkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik sebanyak 4563.

Pemusnahan KTP-E Ganda dan Invalid di lakukan Oleh Wakil Bupati Drs Joke Legi, Kadid David Lalandos, Kepala Inspektorat Robert Rogahan beserta Instansi Terkait dan Pihak Aparat Kepolisian juga unsur Jurnalis, di Kantor Disdukcapil kompleks Blok A senin 17/12/18.

Wakil Bupati Mitra Drs Joke Legi mengatakan bahwa pemusnahan tersebut sudah merupakan SOP sehingga tidak akan dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab."Ini sesuai SOP dan harus di musnahkan KTP-E yang Ganda dan Invalid, Wartawan juga harus segera ekspose agar di ketahui seluruh warga," Katanya.

Sementara itu Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos mengungkapkan bahwa memang ada beberapa data yang Invalid dan Ganda yang jumlahnya sebanyak 4563 KTP-E."Pemusnahan ini sudah sesuai arahan dar pusat, makanya hari ini kami mengundang semua pihak terkait bahkan aparat hukum dan jurnalis," ungkapnya.(hak)