Iklan

December 29, 2018, 15:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Ini Alasan Insentif Pemuka Agama Tidak Dicairkan

Jurnal,Ratahan– Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH, menjelaskan bahwa tidak tersalurnya bantuan insentif kepada sejumlah pemuka agama di Minahasa Tenggara karena syarat administrasi atau dokumen yang masukan tidak lengkap
“Saya sudah koordinasi dengan sekretaris kabupaten, badan keuangan, dan pihak Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), sebagaimana dari penjelasan Ketua FKUB bahwa yang tidak menerima bantuan insentif tidak memenuhi sejumlah syarat,” jelasnya.

Untuk itu, JS membantah keras jika ada kabar diskriminasi agama dalam penyaluran bantuan insentif ini. Karena menurutnya dalam FKUB terdiri dari seluruh keterwakilan agama. Dimana ada dua dari Pantekosta, Dua GMIM, lintas gereja dan muslim.

“Jadi semua ada keterwakilan. Kemudian penyaluran bantuan tidak diberikan karena murni tidak memenuhi syarat administrasi,” terangnya.

Syarat-syarat administrasi yang dimaksud lanjut Sumendap, berupa surat keterangan hukum tua bahwa yang bersangkutan benar melayani di desa setempat. Kemudian harus ada gereja, serta rekom dari departemen agama.

“Bahkan saya sendiri sangat menyesali jika ada pendeta yang tidak mendapat insentif ini. Tapi sekarang harus memenuhi persyaratan,” tambahnya.

Tak cuma itu, Sumendap turut mempertanyakan profesonalisme dari sejumlah wartawan yang memberitakan masalah bantuan insentif ini. Dimana dia menilai berita yang dimuat tidak seimbang.

“Harus profesional dalam menyampaikan berita. Kenapa saat dimuat tidak ditanyakan ke pihak kami. Kan bisa ke saya ataupun anak buah saya untuk penjelasan penyaluran bantuan ini. Kenapa langsung asal tabrak begitu saja,” ungkapnya.

Untuk itu, dia mempertanyakan jika misalnya sekarang tidak memenuhi syarat dan dicairkan siapa yang bakal bertanggung jawab. Karena semua Rekom insentif ini dari FKUB bukan pemerintah daerah.

“Sedangkan saya sendiri sudah menawarkan untuk dibijaksanai. Tapi FKUB sendiri tidak mau bertanggun jawab,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua FKUB Kabupaten Mitra Pdt Hermanus Paat membenarkan jika ada tokoh agama yang tidak merimanya bantuan insentif ini karena memang tak memenuhi syarat administrasi.

“Misalnya syarat berupa harus ada gedung gereja. Kemudian ada yang belum lengkapi persyaratan. Bahkan kami sendiri sudah sering sampaikan supaya berkas segera dilengkapi. Namun hingga batas berikan mereka tidak masukan,” katanya.

Selain itu, Paat menyebut tidak ada diskriminasi terkait penyaluran bantuan ini. Karena bukan cuma salah satu golongan yang tidak dapat bantuan ini. Namun siapa yang tak memenuhi syarat tentu tidak diberikan.

“Tidak benar kalau ada diskriminasi salah satu golongan agama. Karena juga pendeta gmim yang tidak dapat bantuan insentif agama ini. Namun intinya dalam penyaluran ini yang tidak memenuhi syarat tentu tidak diberikan. Serta tidak ada intervensi dari pihak manapun,” ujarnya.

Adapun untuk tahapan mekanisme, dijelaskan Paat, untuk usulan bantuan insentif ini awalnya dimasukan Kecamatan. Kemudian pihak kecamatan masukan ke bagian kesra.

“Dari situ Kesra melakukan verifikasi berkas. Kemudian hasil verifikasi di tampal di kantor kecamatan,” tandasnya.(hak)