Iklan

January 9, 2019, 20:54 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

2.855 Warga Mitra Tak Rekam E-KTP Terblokir

Jurnal,Ratahan – Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Pemkab Mitra) dalam hal ini Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dusdukcapil), telah memblokir kurang Lebih 2.855 data warga karena belum melakukan perekaman e-KTP, dan batas waktu melakukan perekaman yakni 31 Desember 2018.

Jadi kalau belum lakukan perekaman tentu dengan sendirinya data kependudukan mereka sudah diblokir per 1 Januari lalu. Dan data diblokir pada 31 Desember kurang lebih 2.855 data warga, itu merupakan kebijakan dari pusat.” kata Kepala Disdukcapil Mitra David Lalandos AP.MM, Rabu (9/1/2018).

Lanjut kata Lalandos, dengan pemblokiran data, warga yang belum merekam ini sulit mendapat bantuan dari pemerintah.

“Tentu KTP menjadi syarat utama penerimaan tiap bantuan sosial dari pemerintah. Kalau tidak memiliki KTP pasti warga tersebut tidak akan menerima bantuan, bahkan BPJS tak melayani mereka karena tak memiliki KTP,” jelas Lalandos.

Tambahnya, untuk pelayanan perekaman tetap dibuka, dan jika sudah melakukan perekaman baru data yang terblokir itu akan dibuka.

“Tetap akan dibuka jika ada yang melakukan perekaman, kemarin tanggal 1 Januari sampai hari ini kami telah melayani warga yang melakukan perekaman kurang lebih 547 orang, dan akan kami terus melayani jika ada warga yang melakukan perekaman. Jadi total warga yang belum melakukan perekaman 2.308 hingga hari ini dan data mereka tetap masih terblokir.” tandasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra Robby Ngongoloy mengatakan, warga yang belum merekam akan sulit mendapat bantuan dari pemerintah.

“Kan untuk menentukan status kependudukan minimal sudah merekam. Karena kalau sudah merekam pasti ada surat keterangan dari Disdukcapil. Sementara kalau belum tentu kami tak menyalurkan bantuan terhadap warga tersebut,” tukasnya.

Lanjut kata dia, pihaknya menekankan supaya tiap camat hingga hukum tua terus mengingatkan warganya terkait hal ini.

“Karena camat dan hukum tua lebih mengetahui wilayahnya masing-masing. Untuk itu diminta kepada mereka (camat/hukum tua .red), untuk mengigatkan kembali warga yang belum melakukan perekaman KTP. Jangan sampai mereka kesulitan dalam pengurusan nanti.” tandasnya.(hak)