Iklan

January 7, 2019, 15:57 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

91 ASN Terima SK PLT Kumtua, Sumendap: Jalankan Tugas Dengan Penuh Tangung Jawab

Jurnal,Ratahan - Sebanyak 91 Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua yang tersebar di 12 Kecamatan yang ada di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), menerima Surat Keputusan (SK) Bupati, untuk menggantikan para Hukum Tua yang masa jabatannya telah berakhir.

Penyerahan SK ini diserahkan langsung oleh masing-masing Camat, yang disaksikan langsung Bupati Mitra James Sumendap SH didampingi Wakil Bupati Drs Jesaja JO Legi dan segenap jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra, disela-sela acara Rapat Koordinasi Dalam Rangka Pelaksanaan Program dan Kegiatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mitra Tahun Anggaran 2019, bertempat di Sport Hall Ratahan, Senin (07/01) pagi.

Kepada para Plt Hukum Tua yang baru menerima SK ini, Bupati JS berpesan agar menjalankan tugas dengan baik, dengan penuh rasa tanggung jawab, khususnya dalam pengelolaan Dana Desa, serta bertanggung jawab mensukseskan Pemilihan Hukum Tua yang akan dilaksanakan akhir April 2019 mendatang, juga turut mensukseskan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Legislatif serta Dewan Perwakilan Daerah tahun 2019.

“Plt Hukum Tua yang baru menerima SK wajib memperhatikan beberapa hal penting seperti diantaranya, pelaporan Dana Desa. Kalau sebelumnya ada papan pengumuman anggaran, sekarang akan ditambah yakni jurnal 1 Minggu laporan keuangan yang akan disampaikan kepada masyarakat, yang akan ditaruh di tempat-tempat umum yang bisa dilihat langsung masyarakat,” kata Sumendap.

Hal ini menurutnya dimaksud agar pengelolaan Dana Desa lebih jelas dan lebih transparan, mengenai berapa anggaran yang digunakan atau diserap, kemudian digunakan untuk apa semua anggaran tersebut, harus dilaporkan secara terperinci.

“Supaya penyerapan anggaran, penggunaan anggaran, kemudian berapa yang digunakan, apa yang digunakan dan pembayaran untuk apa, semua ada disitu. Kemudian, uang saldo ada dimana, kalau di rekening ada berapa lalu di kas kecil ada berapa, karena yang kita terapkan sekarang paling banyak di kas atau di Bendahara Desa hanya Rp 5 Juta dan selebihnya yang lebih besar yang belum digunakan harus ada di rekening bank.

“Ini kewajiban dan merupakan terobosan baru. Harus diakui kita masih memiliki kelemahan-kelemahan dalam pengelolaan Dana Desa, dan pemerintah secara kelembagaan berusaha untuk bagaimana amannya DD ini agar tidak digunakan salah yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya.(hak)