Iklan

January 6, 2019, 03:07 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Kojongian : Listrik mati PLN Wajib memberi potongan atau bonus pemakaian Listrik

Jurnal,Manado -Ketua Harian YLKI Sulut Torry Kojongian menyampaikan kepada wartawan di Manado Minggu (06/01) " Tak bisa dipungkiri, pemadaman listrik awal tahun 2019 mendatangkan kerugian bagi pelanggan apalagi di jam masyarakat nasrani melakukan ibadah bahkan, keluhan masalah listrik termasuk  yang palung sering dilaporkan ke Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulawesi Utara. Keluhan itu menjadi gambaran bahwa masyarakat masih mengeluhkan pemadaman listrik yang dilakukan oleh PT PLN (Persero) Suluttenggo"

Ketua Harian YLKI Sulut, Torry Kojongian menambahkan pemadaman listrik oleh PLN dinilai sering dilakukan dengan tidak adil. Pasalnya, sering kali pemadaman listrik bersifat sepihak tanpa informasi dan kompensasi apapun kepada pelanggan yang terkena dampak langsung.

“Ini kondisi tidak benar. Seharusnya PLN memberikan konpensasi pada konsumen akibat pemadaman yang dilakukan,” ujar Kojongian.

Peraturan Presiden No.8 Tahun 2011 tentang Tarif Tenaga Listrik mengatur bahwa PLN  wajib memberikan  pengurangan tagihan listrik kepada konsumen yang mengalami kerugian akibat tingkat mutu pelayanan yang tidak terpenuhi. Pengurangan itu akan diperhitungkan dalam tagihan  listrik pada bulan berikutnya.(hak)