Iklan

January 29, 2019, 22:28 WIB
Last Updated 2019-01-30T06:28:39Z
Dinamika

Oehlers : Sudah 3.000 Anak Miliki Kartu KIA

Jurnal,Manado - KIA adalah kartu menyerupai KTP yang diperuntukkan untuk anak usia 0-17 tahun. KIA dinilai sebagai pengganti akta kelahiran yang lebih efektif karena mudah dibawa. Usia anak yang dapat membuat KIA adalah 0-17 tahun. Jika sudah melebihi umur itu, diharuskan membuat KTP di kecamatan setempat.

"KIA sudah di lounching sejak bulan september 2018 pada acara HUT Propinsi," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Manado Julies D. Oehlers, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya Rabu (30/01/2019).

Menurutnya, syarat KIA juga mudah. 
"Jangan lupa membawa akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP (Kartu Tanda Penduduk) elektronik kedua orangtua. Anak usia 0 - 5 tahun tidak menggunakan foto, usia hingga 17 tahun kurang 1 hari harus difoto," kata Oehlers. Sembari menambahkan saat ini sudah Sekira 3000 anak memiliki KIA.
"Kartu KIA banyak manfaatnya, bisa pake di bank, kesehatan dan sekolah," pungkasnya.(man)