Iklan

January 12, 2019, 09:12 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Terkait Pilhut, Sumendap : Penyelenggara Pemilihan Hukum Tua Bukan Penjabat Tapi Panitia

Jurnal,Ratahan – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Tenggara Tonny Lasut, berharap agar Pemkab pada pemilihan serentak hukum tua tahun 2019, sesuai peraturan pemerintah no 43 tahun 2014 pasal 40 ayat 3, dimana yang berhak melaksanakan pemilihan hukum tua adalah penjabat kepala desa bukan pelaksana tugas.

“Saya harapkan pemerintah Kabupaten Mitra melaksanakan pemilihan hukum tua harus sesuai dangan aturan yang berlaku termasuk tahapan pemilihan, karena walaupun terpilih rawan gugatan di PTUN dan berakibat pemilihan dibatalkan dan dilaksanakan pemilihan kembali,”kata Lasut, Sabtu (12/1/2109).

Terkait hal tersebut, Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap SH, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa 93 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru menerima Surat Keputusan (SK) memastikan untuk melantik Pelaksana tugas (Plt) hukum tua di beberapa kecamatan se-Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Semua Pelaksana hukum tua akan dilantik sebagai penjabat. Tapi kerjaan mengisi kekosongan karena batas waktu hukum tua bulan Januari oleh sebab itu ditunjuk pelaksana hukum tua,” kata Sumendap.

Dikatakannnya, terkendalanya pelantikan Pelaksana Tugas Hukum Tua ini dikarenakan persiapan penyediaan atribut baik pakaian serta atribut lainnya.

“Mereka, (penjabat hukum tua .red) harus mempersiapkan atribut dan pakaian mereka, makanya masih ditunjuk plt.” jelas bupati.

Dia pun mengingatkan, saat nanti setiap desa akan menggelar pemilihan hukum tua pasti dibentuk Panitia Penyelenggara Pemilihan Hukum Tua.

“Pelaksana Tugas (Plt), atau Pelaksana Harian (Plh) itu sama saja tidak ada konsekuensi hukum di sana karena yang membedakan plt, plh atau penjabat hanya soal waktu dan kewenangan. Karena penyelengara pemilihan hukum tua bukan penjabat tapi, Pantia Pemilihan Hukum Tua,” terangnya.

“Legitimasi ada di panitia bukan hukum tua. Jadi Pilkades tergugat panitia pemilihan bukan plt hukum tua sama seperti pemilihan kepalah daerah (pilkada) tergugat KPU bukan plt. Kalau ada yang konsultasi di kementrian tidak perlu jauh – jauh ke Lamet aja, pasti akan dapat penjelasan lebih jelas,”imbuhnya, sembari menekankan tanggung jawab Penjabat Hukum tua hanya pada Kelengkapan Administrasi Desa serta Kamtibmas.

“Penjabat bertanggung jawab dalam administrasi desa dan Kamtibmas tapi kalau sukses dan berhasilnya pemilihan itu tanggung jawab panitia pemilihan dan bahkan panitia pengawasnya” pungkas Sumendap. (hak)