Iklan

February 12, 2019, 07:45 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Gubernur Sebut Cara Yang Digunakan BNI Adalah Kapitalis dan Bertentangan Dengan Ekonomi Pancasila

Jurnal,Manado - Cara yang digunakan BNI yang notabane bank BUMN adalah kapitas. Pernyataan tegas dikeluarkan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, saat diwawancarai usai peringatan 3 tahun kepemimpinan OD - SK yang dilaksanakan di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Selasa (12/02/2019).

"Yang besar memakan yang kecil itu kapitalis, dan apa yang dipraktekkan BNI bertentangan dengan ekonomi Pancasila," tegas Gubernur.

Meski demikian, Olly tidak memyalahkan jika ada kepala daerah memindahkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sebab sesuai aturan undang-undang adalah hak dari kepala daerah. "Itu hal yang lumrah karena sesuai aturan, tapi kebijakan dari bank besar yang berlebihan di daerah itu yang tak sesuai," ketusnya lagi.
Disinggung soal pemindahan RKUD ini sudah difasilitasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menurut Olly sudah dilakukan. "Pastilah ada solusinya," kata Gubernur Olly yang enggan memberikan penjelasan lebih jauh.
Sayang pihak BNI belum dapat dikonfirmasi. Namun beberapa waktu petinggi di BNI Cabang Manado enggan memberikan tanggapan.  "Saya tak mau menanggapi, tunggu saja dari pusat. Dan nanti ada press realis-nya itu saja yang ditulis. Intinya yang terbaik untuk Sulut," jawab  Kepala Jaringan dan Layanan di Kanwil BNI Manado Ferry Sinaga saat diwawancarai Jumat (08/02/2019) lalu.
Adapun pres realis yang diberikan pada wartawan bertuliskan:
Holding Statement
Pengelolaan RKUD Bilang Mongondow
1. BNI adalah salah satu bank milik negara yang menjalankan salah satu fungsinya sebagai agen pembangunan. Untuk itu BNI berkomitmen dalam memberikan solusi dan layanan terbaik bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat.
2. Dalam menjalankan fungsinya BNI berpijak pada prinsip-prinsip pelayanan perbankan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3.Terkait adanya permasalahan pinjaman ASN di Pemkab Bolaang Mongondow di Bank Sulut-Go, BNI bersedia menjadi bagian solusi yang terbaik dengan tetap patuh pada peraturan yang berlaku.
Sedangkan Bupati Bolmong Dra Yasti Soepredjo Mokoagow mengatakan apa yang dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang, yang menyatakan bahwa kepala daerah berhak memindahkan RKUD daerah pada bank yang lebih baik. "Dengan memegang prinsip-prinsip bisnis dan pertimbangan keuntungan bagi daerah," jelas Bupati Yasti saat hadir pada peringatan HUT ke 3 OD-SK, Selasa tadi.(man)