Iklan

February 27, 2019, 16:27 WIB
Last Updated 2019-02-28T00:27:18Z
Dinamika

Tak berizin , Dinas PM-PTSP Segel Atlantis Marina Spa, Farfalla Spa dan Elegant Spa & Shiatzu

Jurnal Manado - Pemerintah Kota Manado terus menertibkan Aturan .
Buktinya Rabu (27/02) dibuktikan oleh Dinas (PM- PTSP ) dibawah pimpinan Kepala Bidang Pengendalian dan Pengkajian Steven Runtuwene, S.sos melakukan penertiban di beberapa tempat SPA & Shiatzu yang tidak mengkantongi Ijin Uzaha / IMB.

Kepala Bidang Steven Runtuwene saat di wawancarai oleh sebagian wartawan di salah satu ruko yang berada di Kawasan Megamas Manado mengatakan , Penertiban yang dilaksanakan saat ini Oleh Dinas PM-PTSP untuk memberikan efek jerah kepada para pelaku usaha yang ada di kota manado yang ingin berinvestasi dan melakukan usahanya dimana kita harus melakukan proses pengurusan ijin sesuai aturan yg berlaku",Ucapnya.

Seperti contoh yg kita lakukan di beberapa lokasi bangunan yg tidak memiliki ijin IMB (ijin mendirikan bgunan) kita melakukan penempelan stiker maupun baliho bagi ruko
yang tidak memenuhi ketentuan maupun aturan yg ada Pemerintah Kota Manado .

Lanjut dikataknnya Untuk itu kami selaku Pemerintah Kota Manado dalam hal ini Dinas PM - PTSP memohon kepada pelaku usaha untuk kiranya bisa mematuhi peraturan yg ada.
"Jangan masuk ke rumah org tanpa ijin dri pemiliknya",tegasnya.

Bentuk sanksi moral kepada pelaku usaha agar mentati peraturan yang ada jangan semena - mena melakukan usaha maupun bangunan tanpa ada ijin yg diatur.

Beberapa ruko yang disegel tidak memiliki Ijin Usaha dan Ijin bangunan di Kawasan Megamas Manado yakni Mer 99 ,eatboss,
rm sederhana, go food festoval ,food court dan chicago mension yang merupakn Ijin usaha ruko tetapi sudah di jadikan usaha kost .

Ditambahkan Runtuwene , "Kami dari pihak Dinas PM -PTSP memberikan waktu 3 hari kedepan untuk mengurus ijin, dan jika tidak maka kami dari Pemerintah Kota Manado akan menindaklanjuti dan mengambil langka tegas melakukan penyegelan bersama dengan beberapa pihak terkait",tutupnya. (Ipeh)