Iklan

April 17, 2019, 00:54 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

109 Warga Tikela Golput

JurnalMinahasa - 109 warga Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa tidak memberikan hak suara (golput) pada pelaksanaan Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden dan legislatif Rabu 17 April 2019.
Warga Tikela 109 ini tidak mau menggunakan hak pilih karena mereka ingin memih di Kota Manado.
Komisioner KPU Sulut Lanny Oientoe yang membidangi masalah ini kepada JurnalManado.com mengatakan, permasalahan 109 warga Tikela ini sudah di buatkan MoU dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Dinas Kependudukan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Minahasa dan Kota Manado.
Secara hukum warga tersebut sudah tercatat sebagai warga Minahasa.
"109 warga Tika Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa Ini,sudah tercatat sebagai pemilih di Kabupaten Minahasa . Secara hukum sudah MoU antara Pemkot Manado dan Pemkab Minahasa," tegas Oietoe kepada JurnalManado.com disela sela kunjungan ke sejumlah TPS di Sulut. (tino)