Iklan

June 11, 2019, 08:12 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

Kadis Soleman Sebut Pemprov Sulut Janji Ambil Tindakan Bagi Perusak Alam

Jurnal,Mitra -Mencermati masalah kelestarian lingkungan hidup di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), terutama kelestarian hutan, seperti wilayah hutan produksi di Alason Ratatotok yang rusak karena aktifitas pertambangan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Tommy Soleman menuturkan, pihaknya terus melakukan upaya maksimal agar pertambangan ilegal ini dihentikan. Hal ini dilakukan mengingat aktifitas pertambangan ilegal tersebut telah merusak kelestarian alam sekitar, pihaknya saat ini telah proaktif dan mendorong masalah ini ke Aparat Penegak Hukum, bahkan turun bersama dengan APH ke wilayah pertambangan ilegal tersebut.

"Jadi mereka sudah lihat sendiri ada terjadi pelanggaran, bahkan sudah dipasang Police Line. Jadi menurut saya mereka sudah mengerti dan ini sudah menjadi area kewenangan APH. Semua kan sudah tahu tugas dan kewenangan, kami tidak bisa saling menekan," ungkapnya kemarin.

Soleman juga menanggapi, keluhkan masyarakat  setempat terkait hal tersebut yang disampaikan dalam berbagai kesempatan. Dia mengungkapkan pihaknya sangat mendukung, namun disayangkannya pihaknya di daerah tidak punya kewenangan lebih terkait hal itu, karena izin pertambangan merupakan hak provinsi. 

"Jadi semua pengambilan keputusan ada di Provinsi, termasuk APH (Polda Sulut,red). Kami hanya sebatas melaporkan fakta yang terjadi di lapangan. Kami tidak mungkin menekan karena itu bukan kewenangan kami, jadi kapan mereka mau turun dan ambil tindakan itu mereka yang putuskan," ucapnya.

Dalam pertemuan beberapa waktu lalu dengan pihak provinsi, dirinya menjelaskan, sudah ada informasi bahwa pihak provinsi akan turun setelah hari raya Idul Fitri. Namun terkai kepastian kapan, pihaknya belum mengetahuinya.

"Kami sudah melapor ke DLH Provinsi, tinggal mereka yang akan koordinasi dengan Polda Sulut. Pastinya semua sudah kami lakukan sesuai prosedur. Kalau ini belum memberikan dampak, tidak mungkin kami berikan penekanan. Apa kami harus turun ke jalan dan mendesak agar segera ada tindak lanjut, kan tidak mungkin," pungkasnya.

Lanjut dia, jika dilihat dari sisi hukum maka terkait aktifitas Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) hutan produksi seperti Alason Ratatotok itu jelas tidak boleh dilakukan karena aktifitas pertambangan harus ada izin dari Kementerian. 

"Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009, dilarang lakukan suatu kegiatan pertambangan pada suatu area tanpa ijin, walaupun itu tanah sendiri tetap dilarang. Seperti yang saat ini terjadi itu pelanggaran. Sanksinya ada pidana hingga perdata," tegasnya.

Sementara terkait pengrusakan hutan secara umum, dirinya menambahkan bahwa karena belum ada perda maka pihaknya hanya memberikan himbauan. 

"Kalau terjadi sesuatu itu suatu kesalahan sendiri, misalnya longsor, kan kami sudah berikan himbauan berkali-kali. Jadi seperti pohon, kalau masyarakat sekitar masih suka tebang ya mereka tetap dipersalahkan," tutupnya (hak).