Iklan

June 26, 2019, 23:22 WIB
Last Updated 2021-01-21T13:20:11Z
Politik

Tendean : Pembayaran Jasa Pengabdian 45 Anggota DPRD Sulut di Atur Dalam PP 18 Tahun 2017

JurnalManado - Tinggal tiga bulan lebih 45 Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) periode 2014/2019 akan mengakhiri periode masa jabatan sebagai Anggota DPRD Sulut.
Sesuai aturan yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 Tahun 2017 pasal 19 tentang jasa pengabdian Anggota DPRD yang mengakhiri masa jabatannya sesuai aturan tersebut, 45 Anggota DPRD Sulut  akan mendapatkan jasa pengabdian. Hal ini disampaikan Sekretaris Dewan (Sekwan) Sulut  melalui Kepala Bagian  (Kabag) Keuangan Sekretariat DPRD Sulut Dammy Tendean SE MM kepada JurnalManado.com Kamis (27/6/2019) diruang kerjanya.
Menurut Tendean, sesuai yang di aturan dalam PP 18 tersebut secara otomatis pihak Sekretariat akan membayar sesuai aturan yang ada.
"Sekretariat Dewan akan membayar jasa pengabdian kepada 45 Anggota DPRD Sulut sesuai aturan dalam PP 18 dengan klasifikasi pembagiannya untuk Anggota DPRD 2 juta dan untuk pimpinan Dewan 3 Juta rupiah di  kalikan 6 jika pimpinan dan anggota Dewan tersebut,5 tahun full mengabdi mendapatkan 6 kali. Dan apabila anggota dan pimpinan full lima tahun menjalankan tugas, maka akan mendapatkan full 6 kali.
Jika anggota hanya pengganti antar waktu (PAW) , dihitung selama berapa tahun mengabdi pada saat PAW berjalan.
Untuk Anggota yang PAW tidak full lima  tahun menjalankan  tugas tentunya tidak akan sama dengan pimpinan dan anggota DPRD yang full mengabdi selama 5 tahun. (tino)