Iklan

July 8, 2019, 17:13 WIB
Last Updated 2019-07-09T00:13:13Z
Advetorial

DPRD Sulut, Terima Laporan Pertanggunganjawaban Pelaksanaan APBD TA 2018

Gubernur Sulut dan Ketua DPRD Sulut bersama Wakil Ketua Dewan saat menyanyikan lagu indonesia raya
JurnalManado - Bertempat diruang rapat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (8/7/2019) menggelar rapat paripurna DPRD Sulut untuk melakukan kesepakatan penandatanganan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan pertanggunganjawaban pelaksanaan APBD Tahun 2018 yang ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Setelah penyerahan buku laporan pertanggunganjawaban APBD Tahun 2018,Gubernur dan Ketua DPRD Sulut menjadi Perda.Pemprov dan Dewan Sulut menunjukan hasilnya kepada seluruh hadiran yang hadir pada rapat paripurna tersebut.
Rapat paripurna laporan  pertanggungjawaban APBD 2018, dipimpin ketua DPRD Andrei Angouw, didampingi tiga wakil ketua masing-masing Wenny Lumentut, Marthen Manopo, dan Stevanus Vreeke Runtu memberikan 23 poin catatan kepada Gubernur untuk menjadi bahan evaluasi.
23 point tersebut, telah dibacakan oleh personil Badan Anggaran (Banggar) Edwin Yerry Lontoh SE dihadapan Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE untuk ditindalanjuti,demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Menanggapi 23 point catatan yang dirangkum oleh tim Banggar DPRD Sulut setelah melakukan pertemuan dengan Tim anggaran Pemerintah Provi nsi (Pemprov).
Gubernur Olly Dondokambey SE  menyambut positif serta mengapresiasi upaya DPRD  Sulut yang telah bekerja  secara maksimal bersama pihak eksekutif membahas pertanggungjawaban .
Penyerahan buku laporan pertanggunganjawaban APBD Tahun anggaran 2018 menjadi Perda. Ketua DPRD Sulut kepada Gubernur
“Saya atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, mengucapkan terima kasih dan memberikan penghargaan yang setinggi- tingginya kepada Ketua, para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Sulut, atas penyelenggaraan rapat paripurna ini, sekaligus keputusan diterimanya menjadi sebuah aturan hukum (Perda) Jelas Olly Dondokambey SE kepada JurnalManado.com disela sela rapat paripurna tersebut.
Lanjut Dondokambey menambahkan,salah satu tahapan dalam siklus penyelenggaraan Pemerintahan, dipahami  tahapan pertanggungjawaban memiliki bobot yang tinggi karena substansi utama dari tahapan ini adalah kesinambungan proses pembangunan daerah yang berkorelasi dengan pembangunan bangsa.
“Melalui tahapan ini kita akan mampu mengukur keberhasilan proses pembangunan yang telah dilaksanakan, sekaligus mengambil patokan atau tolak ukur guna penyelenggaraan pembangunan kedepan,” ucap Gubernur Sulut.
23 catatan rekomendasi  yang disampaikan kepada DPRD dalam sidang paripurna tersebut, setidaknya ada 5 hal yang menjadi perhatian khusus  Gubernur  Olly Dondokambey yang menjadi skala prioritas, bukan mengabaikan kegiatan pembangunan lainnya. 
Namun sebagai Pemerintah Provinsi pihak akan melakukan hal itu sesesuai kebutuhan yang sangat mendesak.
Gubernur Sulut Olly Dondokambey SE serta Pimpinan Dewan Sulut saat pembukaan rapat paripurna DPRD Sulut
Adapun lima point tersebut diantaranya soal alokasi anggaran yang harus dilaksanakan secara merata, selain itu tindak lanjut Pemerintah terkait aspirasi masyarakat dalam setiap kegiatan reses anggota DPRD diharapkan, dapat dilaksanakan Pemerintah termasuk masalah menurunnya  harga kopra di tingkat petani, infrastruktur dan pariwisata.
Menurutnya hal  tersebut,sudah dilakukan saat ini oleh Pemerintahan OD-SK,  banyak program daerah yang telah bersinergi dengan program nasional. 
Salah satunya yang sudsh dan sementara dilakukan yaitu Intervensi untuk percepatan pembangunan infrastruktur termasuk aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam setiap kegiatan reses DPRD. Pemerintah menurutnya tetap menyesuaikan apa yang jadi masukan ke dewan.
Begitupun masalah kopra yang menjadi keluhan petani telah ditindak lanjuti pemerintah dengan melakukankoordinasi bersama pemerintah pusat untuk regulasi pajak pertanian (ADV)