Iklan

July 30, 2019, 05:59 WIB
Last Updated 2019-07-30T13:00:32Z
Dinamika

Oktober Produk Halal Ditangani BPJPH. Kalo : LPH Sulut Siap

Drs. Hi. Kalo Tahirun Kepala Pejabat LPH Sulut Kanwil Agama 
JurnalManado - Kepala Bidang Registrasi dan Sertifikasi Produk Halal Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) Amrullah mengatakan, bahwa saat ini proses sertifikasi halal masih dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pasalnya, pihaknya sementara mempersiapkan seluruh perangkat dan infrastruktur serta aturan pendukung informasi halal siap beroperasi. Selain regulasi Peraturan Pemerintah tentang Jaminan Produk Halal (JPH), sudah dikantongi. JPH akan menjadi regulasi pokok pelaksanaan JPH oleh BPJPH. Bersamaan dengan itu,  pihaknya terus melakukan beragam persiapan. Mulai dari melakukan pelatihan auditor halal, membangun kerjasama dengan PTKN maupun PTKIN terkait penyediaan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), hingga membangun sistem aplikasi online.

"Seluruh provinsi kami kunjungi untuk melakukan survey kesiapan termasuk sulawesi utara yang kami kunjungi. Setelah itu pada oktober 2019 nanti LPH akan kami efektifkan di seluruh provinsi bahkan sampai ke luar negeri karena berkaitan dengan import barang," kata Amrullah didampingi Lis Afrianti, Asrina, Gina Arsad, Herniati, Jose Rizal, saat diwawancarai di Kantor Kanwil Agama Sulut, Selasa (29/07/2019). Sembari mengatakan, sejak itu kewenangan penerbitan sertifikasi halal berada sepenuhnya di BPJPH selaku leading sector Jaminan Produk Halal.
Terkait dengan perpanjangan sertifikat kata Amrullah, UU JPH mengatur bahwa penerbitan sertifikasi halal melibatkan BPJPH sebagai regulator, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang meliputi auditor, dan MUI sebagai pemberi fatwa produk.

Sementara itu, Drs. Hi. Kalo Tahirun Kepala Pejabat LPH Sulut Kanwil Agama Sulut saat diwawancarai ditempat yang sama memberikan apresiasi atas diefektifkannya LPH serentak di provinsi termasuk sulut. 
Katanya, setelah dilakukan penetapan pada bulan oktober nanti maka LPH akan melakukan ferifikasi terkait produk halal yang beredar baik di pasar, swalayan, restoran hingga ke toko - toko. Sebagaimana amanat UU no 33 diantaranya mengatur hak dan kewajiban Pelaku Usaha dengan memberikan pengecualian terhadap Pelaku Usaha yang memproduksi Produk dari Bahan yang berasal dari Bahan yang diharamkan dengan kewajiban mencantumkan secara tegas keterangan tidak halal pada kemasan Produk atau pada bagian tertentu dari Produk yang mudah dilihat, dibaca, tidak mudah terhapus, dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Produk.
Tata cara memperoleh Sertifikat Halal diawali dengan pengajuan permohonan Sertifikat Halal oleh Pelaku Usaha kepada BPJPH. 
"Semua produk harus bersertifikasi," kata Kalo. Sembari menambahkan bahwa perlu dilakukan sosialisasi kepada seluruh produsen tentang tatacara dan aturan produk yang akan diproduksi.

Terkait dengan kesiapan sarana dan prasarana serta SDM LPH di Sulut kata Kalo, "Semua sudah siap kita tinggal menunggu waktu peresmian saja pada bulan oktober nanti".(man)