Iklan

August 26, 2019, 02:47 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:55:53Z
Mitra

BIG Laksanakan Delineasi Batas Wilayah, Batubuaja : Tujuannya Untuk Hindari Konflik dan Sengketa

Jurnal,Mitra - Badan Informasi Geospasial Kantor Pusat Jakarta melaksanakan Delineasi Batas Wilayah Administrasi Desa Secara Kartometrik Tanpa Kesepakatan di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) 23 dan 26/8/19 di Atrium Kantor Bupati.

Dodi Kusmaydi kepada wartawan mengatakan bahwa aspek Geospasial dalam permendagri no 45 tahun 2016  yaitu Batas Desa adalah pembatas wilayah administrasi pemerintah desa yang merupakan rangkaian titik koordinat yang berada pada permukaan bumi dapat berupa tanda-tanda alam yang dituangkan dalam bentuk peta."Penetapan batas desa adalah proses penetapan batas desa secara kartometrik, metode kartometrik adalah penelusuran atau penarikan garis batas pada cakupan wilayah dengan mengunakan atau perhitungan posisi titik,garis,jarak dan luas cakupan wilayah dengan mengunakan peta dasar dan informasi geospasial lainnya sebagai pendukung,"Ungkapnya

Sementara itu Kabag Pemerintahan dan Otonomi Daerah Mintji Batubuaja menegaskan berdasarkan UU no 4/2011 tentang Informasi Geospasial, BAOSURTANAL (Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional) bertranformasi menjadi Badan Informsi Geospasial (BIG)."Dasar itulah mereka melakukan Pemetaan Wilayah Masing-masing untuk membantu Pemerintah Desa,Jadi nantinya Untuk Penentuan Tapal Batas merupakan Tanggung Jawab Wilayah di desa masing-masing, karena Tujuannya untuk menghindari konflik dan Sengketa Sehingga harus ada kesepakatan antara desa satu dengan desa yang lain begitu juga dengan kecamatan untuk mendukung penyediaan data batas desa dalam rangka percepatan penetapan dan penegasan batas desa yang nantinya akan digunakan sebagai dasar untuk membangun Sistim Informasi Desa, Profil Informasi Desa Potensi Desa serta Administrasi Kependudukan Desa," terang mantan Camat Touluaan.(hak)