Iklan

August 8, 2019, 04:23 WIB
Last Updated 2019-08-08T11:23:54Z
Dinamika

Segel Tempat Usaha "Nakal". Menyusul Portal di Lahan 16 Milik Pemkot

JurnalManado - Kepala Bidang Pengendalian dan Kebijakan, Steven Runtuwene bahwa semua tempat usaha yang tidak memiliki izin akan ditindak tegas bahkan sejauh ini ada sejumlah tempat usaha telah disegel.

Pun dengan portal yang berdiri dilahan 16 milik Pemerintah Kota (Pemkot) Manado. Dimana menurut Runtuwene telah dua kali dilayangkan peringatan untuk dibongkar karena melanggar aturan.

"Penegakan aturan tidak pandang bulu termasuk portal yang berdiri di lahan 16. Yang hingga saat ini masih dimanfaatkan oleh pihak pengelola padahal kami telah melayangkan dua kali surat peringatan," kata Runtuwene, saat diwawancarai di Ruang Kerjanya, Kamis (8/08/2019).

Lanjut Runtuwene, pihaknya menunggu sampai tanggal 17 Agustus.

"Kami berharap mereka membuka sendiri portalnya, tapi kalau sampai batas waktu belum juga dilakukan maka kami yang akan membongkarnya," tegas Runtuwene.

Amelia Tungka saat dikonfirmasi terkait persoala tersebut mengatakan bahwa pihaknya sudah ada kesepakatan dengan pemkot manado.

"Kami menjalani sesuai perjanjian dengan pemkot," katanya.

Terkait surat peringatan yang sudah dua kali dilayangkan oleh pemkot.
"Saya belum cek, kemarin kan ada event besar jadi sibuk - sibuknya," ucap Amelia.(man)