Iklan

August 27, 2019, 07:15 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Sekprov : Pejabat Yang Tidak Memenuhi Perjanjian Kerja, Mundur Dari Jabatannya

JurnalManado - Sekertaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulut, Edwin Silangen menegaskan, terkait reformasi birokrasi maka seluruh pejabat dilingkup Pemprov Sulut untuk semakin meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi dan kinerja. Karena, monitoring evaluasi dan supervisi atas perkembangan kinerja perangkat daerah terus dilakukan sesuai perjanjian kinerja.


"Apabila pejabat tidak memenuhi perjanjian kerja, dapat berujung punishment dengan mengundurkan diri dari jabatannya,” tegas Silangen di kegiatan Evaluasi Implementasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sulut di Manado, Selasa (27/8/2019).


“Opsi (undur diri) tersebut masih dipertimbangkan hingga dilakukan evaluasi dahulu oleh tim terkait,  dan hasilnya disampaikan kepada Gubernur Sulut (Olly Dondokambey) sebelum diambil keputusan,” sebutnya.


Sekprov juga menegaskan soal pengajuan anggaran Tahun 2020 sebelum diajukan, diingatkan kepada perangkat daerah (PD) bahwa apa yang telah diajukan itu harus dipertanggungjawabkan. 


"Penyusunan anggaran ini bukan hanya copy paste (salin menyalin) dari tahun sebelumnya, namun ini harus jelas, apa programnya dan bagaimana out come-nya," ingatnya sembari merasa optimis seluruh PD mampu membuat perubahan tersebut, dan melakukan perencanaan penganggaran bukan semata-mata terkait administrasi melainkan harus berbasis capaian.(*jm)