Iklan

September 14, 2019, 00:00 WIB
Last Updated 2019-09-14T07:00:29Z
Nasional

ICW Katakan Maksud Jokowi Untuk KPK Hanya Delusi

JurnalManado - Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai klaim Presiden Joko Widodo yang ingin memperkuat Komisi Pemberantasan Korupsi lewat revisi Undang-Undang KPK hanya delusi.

"Narasi untuk memperkuat dengan revisi UU KPK itu adalah sesuatu yang delusi, tidak benar," kata peneliti ICW Donal Fariz saat dihubungi, Sabtu (14/9/2019).

Donal menilai, sikap Presiden Jokowi atas revisi Undang-Undang KPK sebenarnya tak berbeda jauh dari draf yang disusun DPR.

Ia menyimpulkan Presiden dan DPR sama-sama ingin merevisi UU untuk melemahkan KPK.

"Kalau DPR itu drafnya sangat melemahkan, presiden kadarnya lebih kecil dari DPR. Itu saja. Poinnya tetap bertemu untuk memperlemah," ucap Donal.

Misalnya, soal keberadaan dewan pengawas KPK. Presiden dan DPR sama-sama setuju KPK harus diawasi dewan pengawas.

Namun, Jokowi ingin anggota dewan pengawas KPK dipilih langsung oleh presiden, sementara DPR juga ingin terlibat dalam pemilihannya.

"Dewan pengawas yang diusulkan DPR dan presiden hanya berubah dari sisi mekanisme pemilihan. Eksistensi dan fungsinya tetap sama, menjadi perangkat birokratis izin penyadapan KPK," kata Donal.

kehilangan momentum untuk menangkap pelaku suap.

Penyadapan KPK bisa batal dilakukan jika dewan pengawas tidak memberikan izin.

"Akibatnya, kerja penegakan hukum KPK akan turun drastis," kata dia.

Kedua, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) juga hanya berubah dari sisi waktu.

DPR mengusulkan KPK memiliki jangka waktu satu tahun dalam mengusut suatu kasus sebelum akhirnya bisa menerbitkan SP3. Jokowi hanya meminta waktunya diperpanjang menjadi dua tahun.

Donal menilai waktu pengusutan kasus yang dibatasi ini akan membuat KPK tidak dapat menangani perkara korupsi yang kompleks.

"Tapi hanya bisa menangani kasus kecil," tutur dia.

Terakhir, Jokowi juga menyatakan persetujuan bahwa penyelidik dan penyidik KPK berstatus PNS. Tak ada usulan DPR yang diubah dalam substansi ini.

Donal menilai aturan ini juga akan melemahkan KPK. Sebab, faktanya kinerja PPNS yang ada hari ini buruk, tidak dapat menangani kejahatan besar. PPNS di KPK juga harus tunduk pada mekanisme korwas yang dikendalikan oleh kepolisian

"Alih-alih KPK menjadi lembaga yang menyupervisi dan mengoordinasi penanganan pidana korupsi, penyelidik dan penyidik KPK disupervisi oleh kepolisian," ujar Donal.

Jika memang ingin memperkuat KPK, Donal menilai harusnya bukan UU KPK yang direvisi.(kps/jmc)