Iklan

October 17, 2019, 20:04 WIB
Last Updated 2019-10-18T03:04:21Z
Dinamika

Perekrutan Tenaga Pendamping Desa Sangat Transparan

JurnalManado - Sebagai upaya untuk mewujudkan Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis sehingga dapat menciptakan landasan kuat dalam melaksanakan Pemerintahan, Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa menuju masyarakat yang adil dan makmur, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Satker Dekon PPMD, DPM-DD Provinsi Sulut telah merekrut Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang memenuhi Kualitikasi dan persyaratan yaitu Pendamping Desa (PDP & PDTI). Demikian dikatakan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Prov. Sulut Royke Mewoh saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (18/10/2019). 
Menurutnya, pelaksanaan seleksi sangat terbuka dan melalui mekanisme dengan kualifikasi pendidikan minimal SMA dan telah memiliki pengalaman sebagai kader pemberdayaan masyarakat desa mengoperasikan komputer minimal program Office (Word, Excel, Power Point) dan internet.

"Pelaksaan tes dilaksanakan oleh Kementrian Desa dan Transmigrasi kita hanya mengfasilitasi saja, jadi pelaksanaannya sangat transparan," kata Kadis. Sembari mengatakan yang sudah terjaring sesuai kebutuhan yaitu 6 pendamping desa, 12 pendamping lokal desa dan 4 PDTI.(man)