Iklan

October 24, 2019, 11:58 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:35:06Z
Pemerintahan

Sekprov Himbau Seluruh DPM - PTSP Mengedepankan Integritas Dalam Pelayanan

JurnalManado - Sekdaprov Sulawesi Utara Edwin Silangen membuka Rapat Asistensi dan Supervisi Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Prima di Provinsi Sulut yang dilaksanakan di Manado, Kamis (24/10/2019).
Rapat ini turut dihadiri Asisten Administrasi Umum Gammy Kawatu, Kadis DPM-PTSP Sulut Franky Manumpil serta Kadis DPM-PTSP Kabupaten/Kota Se-Sulut.
Pada kesempatan itu Silangen mengimbau seluruh jajaran DPM-PTSP Kabupaten/Kota untuk mengedepankan integritas dalam menjalankan proses pelayanan kepada masyarakat yang mengurus ijin dan investasi di masing-masing daerah.
“Mari kita tunjukkan integritas kepada pimpinan kepala daerah dan memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat yaitu pelayanan prima,” kata Silangen.
Disamping itu, Silangen mengajak semua ASN yang bekerja dalam pengelolaan sistem pelayanan perijinan terpadu se-Sulut untuk menunjukkan kinerja yang berintegritas demi menyukseskan program pembangunan dunia investasi di daerah.
“Saudara-saudara ASN telah dipercayakan pimpinan di Kabupaten dan Kota untuk mengemban tanggung jawab di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Untuk itu, tunjukkanlah integritas melalui kinerja kita masing-masing,” beber Silangen.
“Mengurus perijinan, bukan hal yang mudah. Karena pasti ada godaan disana. Tapi saya yakin, dengan kerja yang berintegritas, apalagi dengan memiliki iman yang kuat, godaan itu pasti bisa dieliminir,” sambung Silangen.
Lebih lanjut, Silangen mengingatkan pesan Presiden Joko Widodo terkait pelayanan perijinan yang prima yaitu menyederhanakan, memudahkan dan melancarkan berbagai urusan administratif perijinan.
“Jadi sederhanakan, mudahkan dan lancarkan apa yang menjadi tanggung jawab kita, apalagi terkait pelayanan publik,” tutup Silangen.
Sebagai informasi, kegiatan ini bertujuan agar terkoordinasinya layanan perizinan dan non perizinan PTSP Provinsi dan Kabupaten Kota dalam rangka pengambilan kebijakan terkait dengan layanan Perizinan dan non perizinan serta tercapainya PTSP Prima khususnya di 8 kabupaten dan kota yaitu Kota Kotamobagu, Kabupaten Kepulauan Talaud, Minahasa Utara, Minahasa Tenggara, Kepulauan Sangihe, Bolaang Mongondow Utara, Bolaang Mongondow Selatan dan Minahasa Selatan.(tim)