Iklan

October 22, 2019, 14:41 WIB
Last Updated 2019-10-22T21:45:52Z
Hukrim

Siswa SMK Tersangka Pembunuh Guru di Manado Terancam 20 Tahun Penjara

JurnalManado - FL seorang Siswa sekolah menengah kejuruan (SMK) di Manado, Sulawesi Utara, tersangka pelaku penikaman terhadap gurunya Alexander Pengkey (54) terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Saat ini FL sudah ditetapkan sebagai tersangka dan untuk penanganannya, polisi berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Balai Pemasyarakatan (Bappas), dan penasehat hukum dari tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Selasa (22/10/2019). Sembari mengatakan pelaku bisa terjerat pasal pembunuhan. Bisa saja pasal 338, 350, 351 ayat 2. Namun, itu tergantung penyidik nantinya. Hukuman penjara 15 sampai 20 tahun.
Ibrahim menuturkan, tersangka sudah dilimpahkan dari Polsek Mapanget ke Polres Manado.
"Saat ini tersangka ditahan di Polres Manado," ujar Ibrahim.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa penikaman itu terjadi pada Senin kemarin, sekitar pukul 09.30 Wita.
FL merupakan siswa SMK di Kecamatan Mapanget, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Sementara korban Alexander adalah salah satu guru agama Kristen di sekolah tersebut.
Awalnya, korban menegur beberapa siswanya yang sedang merokok di lingkungan sekolah, yakni siswa berisial C, FL dan OU.
Selanjutnya, salah seorang guru berinisial AD menyuruh pelaku FL untuk pulang.
Setelah pelaku FL pulang ke rumahnya, siswa berinisial OU memprotes teguran dari korban, sehingga pada saat itu terjadi adu mulut antara korban dan OU.
Beberpa saat kemudian pelaku FL datang kembali ke sekolah dengan membawa pisau.
Tanpa basa-basi, pelaku langsung menikam tubuh korban.
Saat itu korban sedang berada di atas sepeda motor.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami beberapa luka tikaman di bagian tubuhnya.
Usai menganiaya korban, pelaku kemudian langsung melarikan diri.
Sementara korban yang mengalami luka tikaman dibawa ke RS AURI dan selanjutnya dirujuk ke RSUP Prof Kandou.
Namun, korban akhirnya meninggal dunia.(kps/jm)