Jurnal,Manado – Setelah melewati
proses yang panjang, akhirnya Panitia Pengawas (Panwas) Pemilu Kabupten
Minahasa Selatan (Minsel), membatalkan pleno yang telah ditetapkan Komisi
Pemilihan umum (KPU) Minsel pada tanggal 25 Agustus 2015.
Dan Panwaskab memberikan kesempatan kepada pihak yang
tidak setuju dengan hasil pleno tersebut untuk banding.
Ketua KPU Minsel,FA Pangemanan mengatakan, apa yang telah
diputuskan oleh panwas nantinya akan dikonsultasikan dengan KPU Sulut.
“Nantinya kami akan mengkonsultasikan keputusan panwas dan
akan menentukan tindakan selanjutnya,” ujar Pangemanan.(ren)