
Jurnal Jakarta - Pemerintah telah mempercepat pelaksanaan pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024, dimana untuk CPNS akhir pengangkatan di bulan Juni 2025, untuk PPPK selambatnya bulan Oktober 2025
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana juga dengan nasib honorer R2 dan R3 yang tidak lulus seleksi PPPK 2024 tahap 1?
Mengenai hal ini Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulllah mengatakan, ketentuan itu tidak berlaku untuk semua.
Sementara, untuk peserta seleksi PPPK tahap 2, lanjut Prof Zudan, belum bisa dituntaskan Oktober 2025 karena saat ini saja prosesnya masih berjalan.
Fakrulloh, menegaskan bahwa penetapan Oktober 2025 hanya berlaku untuk PPPK yang lulus seleksi tahap pertama. Bagi R2 dan R3, penyelesaiannya belum dapat dipastikan dalam waktu dekat.
Menurut BKN, penyelesaian untuk R2 dan R3 memang tidak dapat dipaksakan selesai pada Oktober 2025 karena saat ini saja proses penetapan NIP bagi tahap kedua masih berjalan.
Dia juga menambahkan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini akan menerbitkan surat edaran.
Setelah surat edaran MenPAN-RB terbit, BKN akan mengeluarkan jadwal terbaru tahapan seleksi CPNS 2024 dan PPPK 2024 karena jadwal pengangkatan mengalami perubahan.
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampaikan arahan Presiden Prabowo Subianto terkait pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.
Arahan itu disampaikan untuk menyikapi banyaknya aspirasi masyarakat terutama peserta CPNS dan PPPK 2024 lulus seleksi tahap 1 yang menolak penyesuaian atau penundaan jadwal pengangkatannya.
"Adanya tuntutan masyarakat terkait jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2024, Bapak Presiden menyampaikan beberapa arahannya," kata Mensesneg dalam konferensi pers yang dipantau secara daring, Senin (17/3/2025).
Adapun arahan Presiden Prabowo sebagai berikut:
1. Pengangkatan CASN 2024 dipercepat, yaitu untuk CPNS diselesaikan paling lambat Juni 2025. Kemudian untuk PPPK seluruhnya diselesaikan paling lambat Oktober 2025.
"Penyelesaiaan ini agar ditindaklanjuti dan dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian/lembaga/pemda/instansi terkait," terangnya.
2. Pada kementerian/lembaga/pemda/instansi, segera melakukan analisis dan simulasi dengan tetap mempertimbangkan kesiapan dalam memenuhi persyaratan pengangkatan CASN agar bisa disesuaikan dengan jadwal terbaru sesuai poin 1.
3. Presiden menegaskan kementerian untuk terus menjaga nilai meritokrasi pelaksanakan manajemen CASN. Untuk penerimaan PPPK tahun 2024, kebijakan ini adalah kebijakan afirmasi terakhir, sehingga diharapkan pengangkatan selanjutnya dilakukan rekrutmen normal sesuai undang-undang yang sesuai kebutuhan
4. Rekrutmen CASN tersebut bukanlah mengenai membuka lapangan pekerjaan, tetapi dilakukan memastikan kebutuhan layanan masyarakat berjalan optimal dan memberi manfaat sebesar besarnya bagi masyarakat.
(JPNN/ayobandung.com/jurnalmanado.com)