
Jurnal,Mitra -Inspektorat Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Tombatu Timur didalamnya Desa Mundung Satu, Pemeriksaan yang dilaksanakan rabu 13/8/25.
Audit internal inspektorat adalah bagian penting dari pengawasan dan pengendalian internal dalam suatu organisasi Pemerintah. Kualitas audit internal inspektorat sangat memengaruhi efektivitas pengelolaan dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan.
Hukum Tua Novly Tiow mengatakan, Inspektorat Kabupaten Mitra melaksanakan pemeriksaan terhadap penyelenggaraan Pemerintahan. "Pemeriksaan terfokus pada pengelolaan keuangan desa ditahun berjalan, yakni penggunaan APBDes beserta bukti-bukti pertanggungjawabannya. Jika ada kegiatan pembangunan, maka tim dari Inspektorat akan mengecek langsung ke lapangan, apakah pelaksanaan pembangunan tersebut sudah sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ataukah belum serta aset yang dimiliki oleh pemerintah Desa Mundung Satu," katanya.
Selain memeriksa pengelolaan keuangan Pemerintah Desa, Inspektorat juga mengecek kelengkapan administrasi desa, seperti peraturan desa, surat-surat keputusan, daftar aset desa, buku kinerja perangkat desa dan lain-lain. "Kami pemerintah desa melengkapi dokumen yaitu Rekening Koran, Realisasi Anggaran, RPJMDes, RKPDes, APBDes dan Perubahan APBDes, Rekom Pencairan dari Camat, SPP & SPM, Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu Kegiatan, Buku Pembantu Bank, Buku Pembantu Pajak, SK Desa Lengkap, Bukti Penyetoran Pajak, RAB, SPJ serta Foto-foto Kegiatan dan lain-lain," ungkap Kumtua Novly.
Dirinya menuturkan dalam audit tersebut berjalan lancar dalam pengelolaan anggaran dan pertangungjawan dalam mengelolah keuangan Pemerintah Desa Mundung Satu. "Kami dalam Pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat mendapatkan pembinaan, sehingga apabila ditemukan kekurangan dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa maka pemerintah desa diminta untuk segera menindaklanjuti," tutur Kumtua Novly Tiow.
Sebagaimana diketahui bahwa Inspektorat selalu melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi di desa-desa pada setiap tahunnya dalam penggunaan sumber daya publik. (hak)