Iklan

August 21, 2025, 22:23 WIB
Last Updated 2025-08-22T05:39:08Z
DinamikaPemerintahanPolitikUtama

Dinilai Cacat Hukum, Tiga Komisioner Tolak Sertijab Ketua KPID Sulut, Dugaan Tindak Pidana Korupsi


Jurnal Manado - Polemik pergantian ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Sulut dari Stevani Runtukahu ke Truly terus bergulir. 


Terbukti, Tiga Komisioner secara tegas menolak dan tidak mengakui rapat pleno yang dilaksanakan pada tanggal 12 Agustus 2025. Hal ini terungkap setelah Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua KPID Sulut. 

Bukan tanpa alasan, menurut ketiga Komisioner KPI Daerah Sulut yakni Reidi Sumual, Pengasihan Amisan dan Rivan Kalalo, didasari oleh keberatan mereka atas pengabaian hasil rapat pleno sebelumnya, sehingga hasil pleno 12 Agustus itu dinilai cacat prosedur.


Rivan Kalalo menyebut pergantian ini dinilai cacat prosedur karena terjadi pelanggaran terhadap regulasi Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2024 tahun 2024 pasal 25 dan 26. "Terkesan sangat dipaksakan padahal ketiga komisioner sudah melayangkan keberatan terhadap hasil pleno dimaksud," tegasnya. 


Menurut Dia, sebelum masuk ke agenda pemilihan ketua, mestinya rapat pleno tanggal 12 Agustus itu terlebih dahulu mengambil keputusan pembatalan keputusan pleno 5 Agustus 2025, terkait penetapan Dua calon ketua yakni Reidi Sumual dan Pengasihan Amisan. 


"Namun hal itu tidak dilakukan, karena tidak ada ruang menyampaikan pendapat. Rapat pleno yang dilaksanakan tanggal 12 Agustus 2025 itu terburu-buru, sebab pelaksanaan pleno hanya dalam kurun waktu 5 menit," ungkapnya. 


Ditambahkan oleh Pengasihan Amisan, pada rapat pleno tersebut, Komisioner Reidi Sumual ternyata telah mengkonfirmasi akan hadir dalam rapat pleno, tapi tidak diinfokan oleh komisioner Herianto kepada forum pleno, sehingga hak konstitusionalnya terabaikan. 


"Kondisi rapat pleno tidak memberi ruang bermusyawarah, sehingga ikut mengabaikan hak konstitusional komisioner Reidi Sumual dalam rapat pleno, yang sebelumnya padahal telah mengkonfirmasi mau hadir, dan perlu ditegaskan bahwa keterlambatannya karena dia ada kegiatan literasi dan sosialisasi KPID" tegasnya. 


Reidi Sumual juga ikut menegaskan bahwa pergantian ketua KPI Daerah yang tidak lazim dalam 1 periode masa jabatan ini dilandasi oleh hal prinsip yakni dugaan tindak pidana korupsi Nota Fiktif LPJ 2024 yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Manado. 


"Pergantian di tengah jalan ini tidak lazim, karena meatinya sesuai Peraturan KPI No.1 tahun 2024, Satu periode berjalan sampai akhir. Tapi karena ada masalah, maka semua komisioner sepakat menggelar pleno restrukturisasi," tegasnya. 


Selain itu, hasil pleno 12 Agustus, yang masih menempatkan Stevani Runtukahu di posisi pimpinan, sebagai wakil ketua, menjadi signal perlawanan Empat komisioner terhadap Visi besar Gubernur Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus dalam memerangi Korupsi. 


"Kami tegas mengatakan bahwa proses hukum dugaan korupsi danah hibah KPID Suout yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri Manado adalah masalah serius yang tidak bisa dianggap sepeleh. Kami mendukung visi besar Gubernur YSK memberantas Korupsi," tandasnya, diaminkan oleh Pengasihan Amisan dan Rivan Kalalo. 


Mirisnya, meski masih dipersoalkan dan ditolak oleh Tiga Komisioner, Pagi tadi Jumat 22 Agustus 2025, Empat komisioner memaksakan diri melakukan serah terima Ketua KPID dari Stefani Runtukahu ke Truly kerap. Herannya kegiatan yang tidak dilegitimasi oleh semua komisioner itu justru dihadiri Plh. Kadis Kominfo Deni Mangala. 

(postman)