Jurnal Manado - Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK) menghadiri penandatanganan Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) pada 17 November 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya percepatan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Provinsi Sulawesi Utara, yang dilakukan oleh Ditjen PPTR Kementerian ATR/BPN. Hasil verifikasi terhadap delapan IPPR di Minut, Bitung, Kotamobagu, dan Tomohon dinyatakan bukan pelanggaran, memungkinkan fungsi kawasan terkait dimasukkan dalam revisi Perda RTRW. Pemerintah Provinsi Sulut menargetkan penetapan Perda RTRW baru pada akhir tahun 2025. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
(postman)
