
Jurnal,Mitra - Ketua Pansus LKPJ Arter Runturambi memimpin tim pengawasan yang terdiri dari beberapa anggota dewan lainnya dalam melakukan pengawasan intensif terhadap tindak lanjut rekomendasi Pansus (Panitia Khusus).
Pengawasan ini merupakan bagian penting dari proses akuntabilitas dan transparansi pemerintahan daerah, berfokus pada implementasi rekomendasi yang dihasilkan dari rangkaian rapat dan kunjungan lapangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Tim Pansus LKPJ DPRD Kabupaten Mitra melakukan uji petik dokumen dan bukti fisik di 6 (enam) dinas utama, meliputi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pendidikan, dan Dinas Pertanian.
Proses pengawasan ini dilakukan secara teliti dan sistematis, dengan memeriksa berbagai dokumen pendukung, melakukan wawancara dengan pihak-pihak terkait, serta melakukan pengamatan langsung di lokasi-lokasi yang relevan.
Hasil pengawasan menunjukkan beragam tingkat implementasi rekomendasi Pansus di setiap dinas. Di beberapa dinas, tim menemukan bahwa rekomendasi Pansus telah diimplementasikan dengan baik dan sesuai dengan rencana. Namun, ada juga temuan yang menjadi sorotan, khususnya di Dinas Pendidikan. "Kami menemukan bahwa sebagian dokumen penting terkait rekomendasi Pansus di Dinas Pendidikan masih berada di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk proses audit," ungkap Anggota Dewan Fanly Mokolomban.
"Hal ini perlu menjadi perhatian serius, karena proses audit yang berlangsung dapat mempengaruhi efektivitas implementasi rekomendasi dan pencapaian target program yang telah ditetapkan."
Selain di Dinas Pendidikan, tim pengawas juga mencatat beberapa catatan dan rekomendasi lainnya dari setiap dinas yang telah dikunjungi. "Semua temuan dan catatan ini akan dirumuskan dengan teliti dan sistematis untuk kemudian dijadikan dasar penyusunan rekomendasi resmi DPRD Mitra. Rekomendasi ini akan disampaikan dalam rapat paripurna terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKJP), sehingga dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam memperbaiki kinerja dan meningkatkan pelayanan publik," ucap Ketua Pansus Arter Runturambi. (hak)