Jurnal,Mitra - Kepala Kecamatan Tombatu Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) Decky Batubuaja menegaskan agar Pemerintah Desa (Pemdes) mengelola Dana Desa sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku. Pernyataan tersebut dikarenakan Camat memiliki peran penting sebagai pembina dan pengawas dalam pengelolaan keuangan desa.
Camat Tombatu Decky Batubuaja ketika bersua dengan Awak media, Selasa 11/11/25 mengatakan bahwa Peran dan Mekanisme Pengelolaan Dana Desa harus sesuai regulasi. "Poin-poin penting terkait mekanisme pengelolaan Dana Desa harus dilakukan Pemdes. Saya selaku Camat bertugas membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan dan aset desa," katanya.
Camat Memastikan Transparansi dan Akuntabilitas setiap tahapan pengelolaan dana desa. "Mulai dari perencanaan hingga pelaporan, untuk memastikan dana digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Kami pihak Kecamatan juga membantu sinkronisasi perencanaan pembangunan desa dengan kebijakan pembangunan di tingkat Kabupaten, sesuai perundang-undangan seperti UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 20 Tahun 2018, dan PMK terkait untuk menghindari penyimpangan dan memastikan dana desa benar-benar bermanfaat bagi masyarakat desa," tegas Camat Decky.
Untuk itu Camat Tombatu mengingatkan Pengelolaan Dana Desa dilakukan dengan tertib dan disiplin. "Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) melalui Musyawarah Desa. Pelaksanaan Penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pelayanan dasar, kesehatan, dan infrastruktur, sesuai peraturan prioritas yang ditetapkan Permendesa PDTT No. 2 Tahun 2024 untuk TA 2025," pungkas Camat Decky Batubuaja.(hak)
