Jurnal,Mitra - Pemerintah Kabupaten (Pemkab)! Minahasa Tenggara (Mitra) tindak lanjut Keputusan Presiden (Kepres) RepubIik Indonesia (RI) Nomor 36 Tahun 1990 tentang penyelengaraan Konvensi Hak Anak (KHA).
Melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mitra menggelar kegiatan Pelatihan Konvensi Hak Anak Tahun 2025, Selasa 11/11/25 di Hotel Gran Puri Manado.
Kegiatan Konvensi Hak Anak dihadiri oleh Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) Kabupaten Mitra beserta narasumber dari Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak DP3A Provinsi Sulawesi Utara, Nita S Tarumingkeng, S.STP., MPA .
Sekretaris Daerah Kabupaten Mitra David Lalandos, AP., M.M membuka kegiatan diikuti penyampaian laporan kegiatan oleh Grace D.M Gosal, S.M., M.M selaku Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP3A Mitra.
Pelatihan Konvensi Hak Anak ini juga diperkuat dengan penyampaian materi oleh Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan Hak Anak Wilayah II, Dra. Eko Novi Ariyanti Rahayu Damayanti, M.Si. Secara daring Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) ini dipandu oleh Amiranti dan Sihar selaku Fasilitator dari Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak.
Bagi Eko “Anak menjadi komitmen dan bentuk keseriusan negara yang harus dilindungi dan dipenuhi haknya”. Ia berharap seluruh Gugus Tugas KLA dapat memahami Kluster Hak Anak serta berkomitmen mewujudkan Pemenuhan Hak Anak.(hak)
