Iklan

July 28, 2015, 06:42 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

BPK - BMD Akui Banyak Kesalahan


Jurnal,Ratahan-Peraturan desa (Perdes) dana desa (Dandes) di Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) masih bermasalah. Hal tersebut setelah dievaluasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (BPK-BMD) Mitra Mecky Tumimomor kepada wartawan mengungkapkan, sesuai hasil evaluasi masih banyak yang perlu untuk diperbaiki.

"Dari hasil evaluasi di 77 desa yang sudah mengusulkan kesemuanya masih ada yang harus dikoreksi," katanya.

Lanjut Tumimomor,  beberapa kesalahan dari perdes yang diusulkan tersebut yakni pada pengantar yang tak sesuai dengan nama desa yang mengusulkan, kesalahan perumusan Dandes tersebut diakibatkan minimnya sumber daya ,anusia (SDM) dalam penyusunan.

"Harus kita akui memang ada persoalan dalam SDM. Tapi memang sesuai ketentuan evaluasi dilakukan selama 20 hari dan akan diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama tujuh hari"pungkasnya.

Ditegaskannya bahwa hasil evaluasi dari Perdes Dandes ini akan ditanda tangani bupati, untuk selanjutnya anggaran tersebut dapat digunakan.
"Apalagi ini hanya perbaikan pengantarnya, kalau secara angka-angka sudah tak ada perubahan karena masing-masing desa sudah mendapatkan alokasi anggarannya, nanti kalau sudah ditanda tangani baru bisa dipergunakan"tutup Tumimomor.(hak)