Setelah melakukan
pembahasan yang cukup alot dengan mitra kerja SKPD, dalam pembahasan Rancangan
Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2015. DPRD Sulut telah menetapkan
APBD-P menjadi Peraturan Daerah (Perda) lewat rapat paripurna istimewa yang
dipimpin oleh Ketua Dewan Drs. Steven Kandouw.
Sebelum penetapan, enam Fraksi yang ada di DPRD Sulut menyampaikan
pendapat akhir. Yang intinya menerima Ranperda APBD Perubahan 2015 untuk
dijadikan peraturan daerah disertai dengan catatan kritis.
Seperti anggaran untuk pendidikan sangat kecil di APBD-P dibandingkan
dana pilkada cukup besar Rp 197 miliar.
Sarana infrastuktur juga jadi perhatian enam fraksi. Misalnya pembangunan
jalan Manado-Tomohon harus menjadi prioritas akibat bencana lalu.
Kemudian di bidang kesehatan juga diharapkan mendapat perhatian serius
pemerintah. Dan yang tak kalah pentingnya adalah pemanfaatan dana pilkada yang
sangat menguras APBD dapat dipergunakan sebaik mungkin dan penghematan.
Namun demikian, DPRD Sulut menyetujui Ranperda APBD-P TA 2015 menjadi
Perda.(adv)