Jurnal,Gorontalo - Sebanyak 942 Narapidana (Napi) di Gorontalo mendapatkan
remisi kemerdekaan dan remisi Dasawarsa dalam rangka memperingati Hari Ulang
Tahun Kemerdekaan RI ke-70. Pemberian remisi diawali dengan Apel yang dipimpin
oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie bertempat di Lapas Kelas II A Gorontalo,
Senin (17/8).
Remisi bagi 942 Napi itu dibagi kedalam dua bagian yakni remisi
umum dengan jumlah 458 orang serta remisi Dasawarsa bagi 484 Napi.
Jumlah itu tersebar di dua Lapas yakni Lapas Kelas II A Gorontalo serta
Lapas Kelas II B Boalemo.
Pemberian remisi ditandai dengan penyerahan surat remisi kepada
perwakilan dua orang napi oleh Gubernur Gorontalo Rusli Habibie didampingi
Kakanwil Hukum dan HAM Gorontalo Bambang Palasara serta Kalapas Kelas II
Gorontalo Fernando Kloer. Salah satu di antaranya dinyatakan bebas yang
ditandai dengan penggantian seragam napi dengan pakaian biasa.
Kakanwil Hukum dan HAM Bambang Palasara mengungkapkan, pemberian
remisi ini sudah sesuai dengan UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan
dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 9 tahun 2012 tentang perubahan
kedua PP No. 32 tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga
Binaan Pemasyarakatan. Menurutnya, tidak semua Napi memperoleh remisi umum
seperti halnya remisi dasawarsa.
“Ada pengecualian untuk Bandar Narkoba, Tipikor dan napi
terorisme tidak dapat remisi umum, kecuali memenuhi beberapa syarat seperti
mau mengembalikan kerugian Negara, mau jadi justice collaborator dan
syarat lain itu baru bisa. Tetapi untuk remisi dasawarsa semuanya
dapat,” terang Bambang.
dapat,” terang Bambang.
Selain sebagai kado HUT Kemerdekaan bagi para napi, pemberian
remisi dimaksudkan untuk mengurangi kapasitas napi di Lapas. Selain
itu remisi juga bertujuan untuk memacu napi berbuat dan bersikap baik
selama menjalani masa tahanan.
Data Kanwil Hukum dan HAM Gorontalo menyebutkan bahwa saat ini
ada 495 orang yang menghuni Lapas Kelas II A Gorontalo. 46 di
antaranya berstatus tahanan serta 449 berstatus narapidana. Sementara
untuk Lapas Kelas II B Boalemo berjumlah 191 orang dengan rincian 49
tahanan titipan dan 142 narapidana.(***)