Iklan

August 6, 2015, 06:28 WIB
Last Updated 2015-08-06T13:28:01Z
Utama

Pendaftaran Pilkada Diperpanjang

Jurnal,Jakarta - KPU membuka lagi pendaftaran Pilkada di 7 daerah selama 3 hari. Ketua Komisi II Rambe Kamarul Zaman tetap berpendapat seharusnya KPU tidak mengambil keputusan hingga rapat bersama dengan DPR.

"Status quo dulu. Tanggal 18 Agustus kita duduk bersama bicara ini dulu. Kita rembuk apa untuk dibereskan. Misal ada kesepakatan, ditunda tidak usah sampai 2017," kata Rambe di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2015). 

Sementara itu KPU telah memperpanjang waktu pendaftaran calon kepala daerah selama 3 hari. Jangka waktu tersebut didasarkan oleh rekomendasi Bawaslu yang sebelumnya meminta perpanjangan selama 7 hari.

"(3 hari) Itu terlalu singkat," ujar politikus Golkar ini. 

Rambe meminta pihak-pihak lain tidak perlu alergi terhadap revisi UU Pilkada. Menurutnya, revisi itu juga bukan demi Golkar dan PPP yang masih sarat konflik.

"Mau berkali-kali UU kita ubah, tidak ada soal. Jangan dikatakan ini karena partainya ada persoalan," ucap Rambe. 

Sebelumnya, Bawaslu merekomendasikan agar Pilkada di 7 daerah dengan calon tunggal diperpanjang hingga 7 hari. KPU merespons dengan membuka pendaftaran lagi selama 3 hari. 

"Pembukaan kembali pendaftaran pasangan calon selama tiga hari mulai tanggal 9 sampai 11 Agustus 2015," kata Ketua KPU Husni Kamil Malik di Gedung KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, hari ini.(dtc)