Iklan

August 16, 2015, 07:13 WIB
Last Updated 2015-08-16T14:13:21Z
Utama

Suak Himbau Media Suguhkan Berita Berimbang dan Tidak Dipengaruhi Calon Manapun

Pimpinan Bawaslu Johny Suak saat memberikan pemaparan materi
Jurnal,Manado – Dikatakan Pimpinan Bawaslu Sulut, Johny Suak, media masuk sebagai pilar ke empat yang sejajar dengan eksekutif, legialatif dan yudikatif. Untuk itu peran media sangat dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berkwalitas dan integritas.
Suak mengakui, sebagai fungsi pengawasan dalam pelaksanakan pilkada, Bawaslu perlu membuka ruang dan partisipatif media agar dalam pelaksanaan pengawasan menuju pilkada yang baik dan menciptakan pemimpin yang berkwalitas dan berintegritas dapat terwujud.
 “Melihat hal ini maka bawaslu mengadakan kegiatan pelatihan  pengawasan pemilu partisipatif bagi media masa,” kata Johny Suak, Pemimpin Bawaslu Sulut.
Salah satu peran penting media menurutnya dalam segi pemberitaan.
“Pemberitaan harus berimbang dan tidak dipengaruhi oleh pasangan calon manapun atau parpol manapun. Pun dalam penyajian bukan saja bersifat informative tapi harus ada analisis dan kritikan,” kata Suak.(man)

 Dalam pembahasan materi, Suak memaparkan beberapa poin penting yaitu.
Tujuan Umum Pengawasan:
1. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi dan akuntabilitas hasil pemilu.
2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis.
3. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.

Terkait tahapan Pilkada, tugas Bawaslu hanya
memastikan persyaratan parpol dan memastikan persyaratan calon lengkap dan valid.

Substansi Pengawasan:
1. Menguji dan memastikan apakah pemilu mengedepankan prinsip HAM?
2. Menguji dan memastikan apakah pemilu terhindar dari sikap pragmatis transaksional? Tapi menjadi trasformasional.
3. Menguji dan memastikan apakah pemilu tidak dalam ranah unprosedural?

Strategi Pengawasan:
1. Percegahan terhadap potensi pelanggaran. Melakukan langkah dan upaya optimal mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran.
2. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Melakukan tindakan penanganan secara cepat dan tepat terhadap temuan dan atau dugaan pelanggaran pemilu.

Fokus Pengawasan:
1. Tepat prosedur.
2. Tepat waktu.
3. Lengkap data/dokumen yang dipersyaratkan.
4. Benar dan absah data/dokumen yang dipersyaratkan.
5. Terbuka/transparan data/dokumen yang dipersyaratkan.

Pengawasan Menuju Pemilu yang Berkualitas dan Berintegritas:
1. Meletakkan nilai-nilai etika dan moral sebagai basis fundamental penyelenggaraan hukum pemilu.
2. Mengedepankan prinsip mandiri.
3. Berciri profesional, kredibel dan akuntabel.
4. Pendorong penguatan partisipasi masyarakat.
5. Memiliki paradigma dalam pengawasan pemilu.
Kedepan pemilu itu menjadi milik masyarakat dan media sebagai pengawas. Bawaslu hanya menjadi seperti KPK.

Upaya Pencegahan.
Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam Pelaksanaan Tahapan:
1. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemilu.
2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, akurat serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan.
3. Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan memberikan saran perbaikan dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, kekeliruan yang berpotensi terjadi pelanggaran.
4. Mendapat informasi dan atau data yang dibutuhkan secara berjenjang dan pihak terkait.

Partisipasi Masyarakat;
Peran partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena merupakan satu hal penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu bukan keinginan tapi kebutuhan masyarakat.

Definisi Pengawasan Partisipatif:
1. Upaya untuk mengajak dan mendorong.
2. Upaya untuk mengajak dan memfasilitasi masyarakat terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan pemilu.
3. Upaya mendorong.

Pentingnya Partisipasi Masyarakat:
1. Kepercayaan
2. Kontrol
3. Akuntabilitas
4. Kredibilitas
5. Legitimasi