Pimpinan Bawaslu Johny Suak saat memberikan pemaparan materi |
Jurnal,Manado – Dikatakan Pimpinan
Bawaslu Sulut, Johny Suak, media masuk sebagai pilar ke empat yang sejajar
dengan eksekutif, legialatif dan yudikatif. Untuk itu peran media sangat
dibutuhkan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah yang berkwalitas dan
integritas.
Suak mengakui, sebagai fungsi
pengawasan dalam pelaksanakan pilkada, Bawaslu perlu membuka ruang dan
partisipatif media agar dalam pelaksanaan pengawasan menuju pilkada yang baik
dan menciptakan pemimpin yang berkwalitas dan berintegritas dapat terwujud.
“Melihat hal ini maka bawaslu mengadakan
kegiatan pelatihan pengawasan pemilu
partisipatif bagi media masa,” kata Johny Suak, Pemimpin Bawaslu Sulut.
Salah satu peran penting media
menurutnya dalam segi pemberitaan.
“Pemberitaan harus berimbang dan
tidak dipengaruhi oleh pasangan calon manapun atau parpol manapun. Pun dalam
penyajian bukan saja bersifat informative tapi harus ada analisis dan kritikan,”
kata Suak.(man)
Dalam pembahasan materi, Suak memaparkan
beberapa poin penting yaitu.
Tujuan Umum Pengawasan:
1. Menegakkan integritas, kredibilitas penyelenggara, transparansi dan
akuntabilitas hasil pemilu.
2. Mewujudkan Pemilu yang demokratis.
3. Memastikan terselenggaranya Pemilu secara langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, adil dan berkualitas serta dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai Pemilu secara menyeluruh.
Terkait tahapan Pilkada, tugas
Bawaslu hanya
memastikan persyaratan parpol dan memastikan persyaratan calon lengkap dan
valid.
Substansi Pengawasan:
1. Menguji dan memastikan apakah pemilu mengedepankan prinsip HAM?
2. Menguji dan memastikan apakah pemilu terhindar dari sikap pragmatis
transaksional? Tapi menjadi trasformasional.
3. Menguji dan memastikan apakah pemilu tidak dalam ranah unprosedural?
Strategi Pengawasan:
1. Percegahan terhadap potensi pelanggaran. Melakukan langkah dan upaya optimal
mencegah secara dini terhadap potensi pelanggaran.
2. Penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Melakukan tindakan penanganan secara
cepat dan tepat terhadap temuan dan atau dugaan pelanggaran pemilu.
Fokus Pengawasan:
1. Tepat prosedur.
2. Tepat waktu.
3. Lengkap data/dokumen yang dipersyaratkan.
4. Benar dan absah data/dokumen yang dipersyaratkan.
5. Terbuka/transparan data/dokumen yang dipersyaratkan.
Pengawasan Menuju Pemilu yang
Berkualitas dan Berintegritas:
1. Meletakkan nilai-nilai etika dan moral sebagai basis fundamental
penyelenggaraan hukum pemilu.
2. Mengedepankan prinsip mandiri.
3. Berciri profesional, kredibel dan akuntabel.
4. Pendorong penguatan partisipasi masyarakat.
5. Memiliki paradigma dalam pengawasan pemilu.
Kedepan pemilu itu menjadi milik masyarakat dan media sebagai pengawas. Bawaslu
hanya menjadi seperti KPK.
Upaya Pencegahan.
Melakukan Pencegahan Pelanggaran Pemilu dalam Pelaksanaan Tahapan:
1. Pemeriksaan terhadap pelaksanaan pemilu.
2. Memastikan kelengkapan, kebenaran, akurat serta keabsahan data dan dokumen
yang menjadi objek pengawasan.
3. Melakukan konfirmasi kepada pihak terkait dan memberikan saran perbaikan
dalam hal terdapat indikasi kesalahan, penyimpangan, kekeliruan yang berpotensi
terjadi pelanggaran.
4. Mendapat informasi dan atau data yang dibutuhkan secara berjenjang dan pihak
terkait.
Partisipasi Masyarakat;
Peran partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan karena merupakan satu hal
penting dalam penyelenggaraan pemilu. Pemilu bukan keinginan tapi kebutuhan
masyarakat.
Definisi Pengawasan Partisipatif:
1. Upaya untuk mengajak dan mendorong.
2. Upaya untuk mengajak dan memfasilitasi masyarakat terlibat secara aktif
dalam seluruh tahapan pemilu.
3. Upaya mendorong.
Pentingnya Partisipasi
Masyarakat:
1. Kepercayaan
2. Kontrol
3. Akuntabilitas
4. Kredibilitas
5. Legitimasi