Iklan

September 27, 2015, 04:33 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Forum Anak Mitra Terbentuk

Jurnal,Ratahan- Untuk menindaklanjuti
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 10 yang disebutkan bahwa Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya, menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan kepatutan.

Bertempat di gedung serba guna GMIM Dame Tosuraya sabtu 26/9 pemerintah Kecamtan Ratahan melaksanakan Pembentukan Kepengurusan Forum Anak periode 2015-2018.

Surat Keputusan Camat Ratahan Nomor : 10/SK-RTH/IX-2015 tentang Pembentukan Forum Anak Kecamatan Ratahan menetapkan, Anthiokia Manganang, S.Pd selaku fasilitator, Sally Walelang (SMK I Ratahan) sbagai Ketua, Jordi Ompi (SMP I Ratahan) Indriani Momuat (SMA I Ratahan) Sekretaris dan Angriani Momuat (SMA I Ratahan) Bendahara.

Camat Ratahan Jan Hendrik Tora, SE ketika mengukuhkan mengatakan forum anak sangat perlu untuk mengantispasi kekerasan terhadap anak."Sejak usia dini anak perlu diberikan kesempatan untuk pengembangan dirinya, sehingga akan membuat anak yang tanguh dan cerdas,"ujarnya.

Kegiatan tersebut juga merupakan kerjasama dengan Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Minahasa Tenggara yang dipimpin oleh Project Leader Swandy Karimin, SH dalam rangka penyelesaian tugas PIM IV yang di hadiri Kapolsek Ratahan yang diwakili Oleh F. Dotulong dan Kepala Bidang Perlindungan Anak Ibu Ansje Ratela, SE.(hak)