Jurnal,Ratahan-
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mirat) Berti Sandag mengatakan, para pejabat struktural di
daerah ini tidak akan mendapatkan perpanjang usia pensiun sebab terkiat dengan perundang-undangan ASN.
"Sekarang tak ada
perpanjangan untuk usia pensiun bagi para pejabat struktural yang akan
pensiun,"kata Sandag diruang kerjanya.
Sandag
menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (ASN), terkait batas usia pensiun Pegawai Struktural."Sangat jelas
mekanisme tak ada perpanjangan ini sudah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku bagi ASN"ungkapnya.
Untuk itu
Sandag menyampaikan kepada pejabat yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan
permohonan surat pensiun selambat-lambatnya tiga bulan."jadi tiga bulan
sebelum pensiun, pejabat yang bersangkutan akan mengajukan surat permohonan
pensiun," tutupnya.(hak)