Iklan

September 22, 2015, 10:36 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Mitra Tidak Perpanjang Usia Pensiun

Jurnal,Ratahan- Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Minahasa Tenggara  (Mirat) Berti Sandag mengatakan, para pejabat struktural di daerah ini tidak akan mendapatkan perpanjang usia pensiun sebab terkiat dengan perundang-undangan ASN.

"Sekarang tak ada perpanjangan untuk usia pensiun bagi para pejabat struktural yang akan pensiun,"kata Sandag diruang kerjanya.

Sandag menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), terkait batas usia pensiun Pegawai Struktural."Sangat jelas mekanisme tak ada perpanjangan ini sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi ASN"ungkapnya.

Untuk itu Sandag menyampaikan kepada pejabat yang sudah memasuki masa pensiun harus mengajukan permohonan surat pensiun selambat-lambatnya tiga bulan."jadi tiga bulan sebelum pensiun, pejabat yang bersangkutan akan mengajukan surat permohonan pensiun," tutupnya.(hak)