Iklan

September 8, 2015, 16:47 WIB
Last Updated 2015-09-08T23:53:55Z
Utama

Perusahaan Pers Wajib Daftar di Dewan Pers

Jurnal,Manado- Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sulut Amanda Komaling, mengajak serta mengingatkan seluruh perusahan media baik cetak maupun elektronik dan media online (Ciber) yang ada di Provinsi Sulut, agar segera mendaftarkan perusahan media ke Dewan Pers.

Hal ini dijelaskan Komaling terkait pengisian formulir pendataan perusahan media, Selasa (8/09/2015) di Sekertariat IJTI Sulut.

Menurutnya, sudah menjadi kewajiban bagi perusahan media untuk terdata dan terdaftar di Dewan Pers sehingga jika ada persoalan terkait karya penulisan pemberitaan, boleh mendapat perlindungan dari Dewan Pers.

"Perusahan media wajib daftar di Dewan Pers, karena konsekwensinya kalau perusahan media telah terdaftar dalam database dewan pers, ketika terjadi permasalahan hukum atau ada sengketa terkait karya jurnalis media bersangkutan yang telah terdaftar di dewan pers, maka dewan pers bisa membantu atau melindungi. Kalau perusahan media tidak terdaftar di database dewan pers, maka dewan pers tidak tidak bisa membantu,” terang Komaling.

Amanda Komaling dipercayakan dan ditugaskan oleh Dewan Pers, untuk melakukan pendataan Pers Nasional Tahun 2015, sekaligus melakukan verifikasi administrasi dan kontrol perusahan pers di Sulut untuk kemudian dilaporkan hasilnya ke dewan pers paling lambat 22 september 2015.

Diingatkan Ketua IJTI Sulut Amanda Komaling, perusahan media wajib mengikutkan wartawan yang ada di media masing-masing dalam uji kompetensi wartawan, yang dilaksanakan oleh dewan pers ataupun lembaga resmi yang diakui untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi.

"Bagi penanggung jawab media harus bisa mengerti dan paham, Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Begitu juga dengan rekan-rekan jurnalis, agar selalu mengacu pada kode etik jurnalistik dalam membuat karya jurnalisnya untuk dipublikasikan,” jelas Amanda yang juga adalah Jurnalis Metro TV perwakilan Daerah Sulut. (luq)