Iklan

September 29, 2015, 06:03 WIB
Last Updated 2021-01-21T12:58:34Z
Mitra

Revisi Perda RTRW No 3 disetujui Farksi

Jurnal,Ratahan-Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) tahun 2013 -  2033 akhirnya fix.

Rancangan Perda (Ranperda) kali ini telah ditetapkan sebagai perda pada rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Mitra, Senin (28/09/2013).

Paripurna dibuka langsung oleh Taviv Watuseke salaku ketua DPRD Mitra dan dihadiri oleh seluruh jajaran pemerintah kabupaten Mitra , seluruh anggota DPRD, Kapolres Minsel/Mitra AKBP Benny Bawensel SIK.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan RTRW, Vocke Ompi, saat membawakan Laporan mengatakan, pengusulan perubahan ini sudah berdasarkan kajian bersama baik dari Bappeda maupub tim penyusunan Ranperda. “Berdasarkan pertimbangan dari berbagai aspek, intinya kami (Pansus) setuju untuk memperbaharui sejumlah poin dalam Ranperda ini,” kata Ompi.

Ompi juga menambahkan, ada 8 poin penting yang dituangkan dalam pengesahan Ranperda RTRW ini. Diantaranya, soal pembangunan Pelabuhan Penampungan Ikan (PPI) di kawasan sentra hasil perikanan Kecamatan Ratatotok, pengembangan bendungan lahendong, dan relokasi lahan pembangunan RSUD Pemkab Mitra yang rencananya akan dibangun di Kecamatan Pasan.“Kalau sebelumnya hanya ada tiga pasal yang kami ajukan untuk dilakukan perubahan pada Perda RTRW ini, namun setelah disinkronisasikan dengan RTRW provinsi, ada perubahan lima pasal. Jadi totalnya ada delapan pasal yang direvisi,” papar Ompi.
Sementara dalam forum pandangan umum, kelima fraksi yang duduk di DPRD Mitra, masing-masing fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PAN, dan fraksi Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan, semuanya menyetujui disahkannya Ranperda tersebut.

Atas pengesahan Perda RTRW ini, Bupati James Sumendap SH memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Mitra. “Tentunya pemerintah sangat berterimakasih kepada pihak DPRD atas persetujuan Ranperda ini. Mengingat ini memang adalah hal yang urgen karena menyangkut berbagai aspek, mulai dari ekosistem, pertanian hingga aspek sosial, yang kita tahu bersama dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Bupati

Dikatakannya juga, pada prinsipnya RTRW adalah pekerjaan mulia dan termasuk salah satu keputusan terbaik yang telah disahkan oleh pihak DPRD. “Besar harapan saya, baik pihak pemerintah maupun legislatif dapat terus bersinergi, sehingga kedepan kita akan menata perkembangan kabupaten Mitra yang lebih baik. Mari kita bersatu untuk satu tujuan menuju Mitra hebat,” tutupnya.(hak)