Jurnal,Ratahan-Perubahan Peraturan daerah (Perda) Nomor
3 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Minahasa
Tenggara (Mitra) tahun 2013 - 2033
akhirnya fix.
Rancangan Perda (Ranperda) kali ini telah
ditetapkan sebagai perda pada rapat paripurna istimewa Dewan Perwakilan Daerah
(DPRD) Mitra, Senin (28/09/2013).
Paripurna
dibuka langsung oleh Taviv Watuseke salaku ketua DPRD Mitra dan dihadiri oleh
seluruh jajaran pemerintah kabupaten Mitra , seluruh anggota DPRD, Kapolres
Minsel/Mitra AKBP Benny Bawensel SIK.
Ketua
Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan RTRW, Vocke Ompi, saat membawakan
Laporan mengatakan, pengusulan perubahan ini sudah berdasarkan kajian bersama
baik dari Bappeda maupub tim penyusunan Ranperda. “Berdasarkan pertimbangan
dari berbagai aspek, intinya kami (Pansus) setuju untuk memperbaharui sejumlah
poin dalam Ranperda ini,” kata Ompi.
Ompi juga
menambahkan, ada 8 poin penting yang dituangkan dalam pengesahan Ranperda RTRW
ini. Diantaranya, soal pembangunan Pelabuhan Penampungan Ikan (PPI) di kawasan
sentra hasil perikanan Kecamatan Ratatotok, pengembangan bendungan lahendong,
dan relokasi lahan pembangunan RSUD Pemkab Mitra yang rencananya akan dibangun
di Kecamatan Pasan.“Kalau sebelumnya hanya ada tiga pasal yang kami ajukan
untuk dilakukan perubahan pada Perda RTRW ini, namun setelah disinkronisasikan
dengan RTRW provinsi, ada perubahan lima pasal. Jadi totalnya ada delapan pasal
yang direvisi,” papar Ompi.
Sementara
dalam forum pandangan umum, kelima fraksi yang duduk di DPRD Mitra,
masing-masing fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Demokrat, fraksi PAN, dan
fraksi Fraksi Restorasi Nurani Keadilan Pembangunan, semuanya menyetujui
disahkannya Ranperda tersebut.
Atas
pengesahan Perda RTRW ini, Bupati James Sumendap SH memberikan apresiasi yang
setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Mitra. “Tentunya
pemerintah sangat berterimakasih kepada pihak DPRD atas persetujuan Ranperda
ini. Mengingat ini memang adalah hal yang urgen karena menyangkut berbagai
aspek, mulai dari ekosistem, pertanian hingga aspek sosial, yang kita tahu
bersama dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ujar Bupati
Dikatakannya
juga, pada prinsipnya RTRW adalah pekerjaan mulia dan termasuk salah satu
keputusan terbaik yang telah disahkan oleh pihak DPRD. “Besar harapan saya,
baik pihak pemerintah maupun legislatif dapat terus bersinergi, sehingga
kedepan kita akan menata perkembangan kabupaten Mitra yang lebih baik. Mari
kita bersatu untuk satu tujuan menuju Mitra hebat,” tutupnya.(hak)