Iklan

October 26, 2015, 06:55 WIB
Last Updated 2015-12-02T14:56:31Z
Nasional

Habibie Ingatkan Aparatur Desa ‘Hati-hati mengelola Dana Desa’


“Lahirnya UUD Desa no 6 tahun 2014, tolong dipedomani 

dengan baik, baca pasal demi pasal, dan dipahami, bapak

 dan ibu jangan sungkan-sungkan mendatangi para Bupati

 untuk berkonsultasi bahkan kalau perlu tingkat Provinsi”


Jurnal,Gorontalo-  Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan Desa se Provinsi Gorontalo untuk lebih giat memahami pasal demi pasal tentang UUD Desa, Gubernur menilai dengan lahirnya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaannya tentu menuntut kesiapan Pemerintah Desa dalam menunjukkan kapasitas yang baik dalam mengelola UUD Desa agar dapat berjalan secara optimal, harapan ini tentu harus seiring dengan kemampuan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah Desa.

“Lahirnya UUD Desa no 6 tahun 2014, tolong dipedomani dengan baik, baca pasal demi pasal, dan dipahami, bapak dan ibu jangan sungkan-sungkan mendatangi para Bupati untuk berkonsultasi bahkan kalau perlu tingkat Provinsi” , hal ini disampaikan Gubernur saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan Desa se Provinsi , bertempat di Gedung TC. Damhil UNG, Senin (26/10/2015).

Selain kemampuan memahami UUD Desa, Gubernur juga meminta kepada aparatur pemerintahan Desa agar lebih hati-hati mengelola dana Desa, sebab sesuai aturan para kepala Desa akan bertindak selaku pengguna anggaran (PA).

Para kepala Desa dan aparaturnya harus rajin menindaklanjuti petunjuk tekhnis pelaksanaan UUD no 6 tahun 2014, dana desa harus dikelola dengan tertib taat kepada ketentuan, transparan, harus lebih memperlihatkan keadilan dan bisa mengutamakan kepentingan masyarakat.

“Saya bukan tidak yakin kepada para kepala desa, tetapi saya sebagai Gubernur tidak ingin bapak dan ibu mengalami kesalahan yang sangat fatal dalam memahami UUD Desa ini, sehingga itu sekali lagi saya minta harus lebih hati-hati,” ungkap Habibie.

Lebih lanjut Rusli mengatakan pada tahapan pengelolaan dan menjalankan UUD Desa ini keinginan pemerintah pusat yakni Presiden juga meminta agar lebih memprioritaskan perencanaan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya, juga tidak kala penting ialah aparat desa harus bisa melibatkan masyarakat dalam hal menjalankan proses pembangunan Desa. (luq)