“Lahirnya UUD Desa no 6 tahun 2014, tolong dipedomani
dengan baik, baca pasal demi pasal, dan dipahami, bapak
dan ibu jangan sungkan-sungkan mendatangi para Bupati
untuk berkonsultasi bahkan kalau perlu tingkat Provinsi”
Jurnal,Gorontalo- Gubernur Gorontalo Rusli Habibie meminta
kepada seluruh aparatur pemerintahan Desa se Provinsi Gorontalo untuk lebih
giat memahami pasal demi pasal tentang UUD Desa, Gubernur menilai dengan
lahirnya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaannya tentu
menuntut kesiapan Pemerintah Desa dalam menunjukkan kapasitas yang baik dalam
mengelola UUD Desa agar dapat berjalan secara optimal, harapan ini tentu harus
seiring dengan kemampuan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah Desa.
“Lahirnya
UUD Desa no 6 tahun 2014, tolong dipedomani dengan baik, baca pasal demi pasal,
dan dipahami, bapak dan ibu jangan sungkan-sungkan mendatangi para Bupati untuk
berkonsultasi bahkan kalau perlu tingkat Provinsi” , hal ini disampaikan
Gubernur saat membuka pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur
pemerintahan Desa se Provinsi , bertempat di Gedung TC. Damhil UNG, Senin
(26/10/2015).
Selain
kemampuan memahami UUD Desa, Gubernur juga meminta kepada aparatur pemerintahan
Desa agar lebih hati-hati mengelola dana Desa, sebab sesuai aturan para kepala
Desa akan bertindak selaku pengguna anggaran (PA).
Para
kepala Desa dan aparaturnya harus rajin menindaklanjuti petunjuk tekhnis
pelaksanaan UUD no 6 tahun 2014, dana desa harus dikelola dengan tertib taat
kepada ketentuan, transparan, harus lebih memperlihatkan keadilan dan bisa mengutamakan
kepentingan masyarakat.
“Saya
bukan tidak yakin kepada para kepala desa, tetapi saya sebagai Gubernur tidak
ingin bapak dan ibu mengalami kesalahan yang sangat fatal dalam memahami UUD
Desa ini, sehingga itu sekali lagi saya minta harus lebih hati-hati,” ungkap
Habibie.
Lebih lanjut
Rusli mengatakan pada tahapan pengelolaan dan menjalankan UUD Desa ini
keinginan pemerintah pusat yakni Presiden juga meminta agar lebih
memprioritaskan perencanaan pembangunan desa dengan sebaik-baiknya, juga tidak
kala penting ialah aparat desa harus bisa melibatkan masyarakat dalam hal
menjalankan proses pembangunan Desa. (luq)