Habibie Ingatkan Aparatur Desa Kuasai UUD Desa
Jurnal,Gorontalo - Gubernur Gorontalo Rusli Habibie
meminta kepada seluruh aparatur pemerintahan Desa se Provinsi Gorontalo untuk
lebih giat memahami pasal demi pasal tentang UUD Desa. Gubernur menilai dengan
lahirnya undang-undang No 6 tahun 2014 tentang Desa dan pelaksanaannya tentu
menuntut kesiapan Pemerintah Desa dalam menunjukkan kapasitas yang baik dalam
mengelola UUD Desa agar dapat berjalan secara optimal, harapan ini tentu harus
seiring dengan kemampuan yang dimiliki oleh aparatur pemerintah Desa. “Lahirnya
UUD Desa no 6 tahun 2014, tolong dipedomani dengan baik, baca pasal demi pasal,
dan dipahami, bapak dan ibu jangan sungkan-sungkan mendatangi para Bupati untuk
berkonsultasi bahkan kalau perlu tingkat Provinsi,” terang Gubernur saat
membuka pelatihan peningkatan kapasitas bagi aparatur pemerintahan Desa se
Provinsi , bertempat di Gedung TC. Damhil UNG, Senin (26/10).
Selain kemampuan memahami UUD Desa, Gubernur
juga meminta kepada aparatur pemerintahan Desa agar lebih hati-hati mengelola
dana Desa, sebab sesuai aturan para kepala Desa akan bertindak selaku pengguna
anggaran (PA). Para kepala Desa dan
aparaturnya harus rajin menindaklanjuti petunjuk tekhnis pelaksanaan UUD no 6
tahun 2014, dana desa harus dikelola dengan tertib taat kepada ketentuan,
transparan, harus lebih memperlihatkan keadilan dan bisa mengutamakan
kepentingan masyarakat.
“Saya bukan tidak yakin kepada para kepala
desa, tetapi saya sebagai Gubernur tidak ingin bapak dan ibu mengalami
kesalahan yang sangat fatal dalam memahami UUD Desa ini, sehingga itu sekali
lagi saya minta harus lebih hati-hati”kata Rusli.
Lebih lanjut Rusli mengatakan pada tahapan
pengelolaan dan menjalankan UUD Desa ini keinginan pemerintah pusat yakni
Presiden juga meminta agar lebih memprioritaskan perencanaan pembangunan desa
dengan sebaik-baiknya, juga tidak kala penting ialah aparat desa harus bisa
melibatkan masyarakat dalam hal menjalankan proses pembangunan Desa.(luq)