Iklan

October 11, 2015, 17:05 WIB
Last Updated 2015-10-12T00:05:53Z
Manado

Sehari Sebelum Pilkada Walikota Harus Mundur

Jurnal,Mando - Dijelaskan Kepala Bagian Humas dan Protokol, Frangky Mokodompis, berdasarkan Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.7/205/2010 tanggal 8 Desember tahun 2010, Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut masih harus bertugas sebagai Walikota Manado sampai tanggal 8 Desember 2015.

“Aktivitas pak Walikota di luar ijin cuti kampanye adalah aktivitas sebagai Walikota Manado, termasuk melakukan sosialisasi pemanfaatan bencana 213 Miliar dan diseminasi informasi terkait kegiatan pemerintahan, kemasyarakatan, dan pembangunan,”terang Mokodompis.

Ia mengatakan, Surat Keputusan Mendagri Nomor 131.7/205/2010 tanggal 8 Desember tahun 2010 tersebut, posisi Walikota GSVL sebagai incumbent dalam Pilkada akan cuti ketika kampanye, dan usai kampanye GSVL masih menjalankan tugas dan tanggungjawabnya sebagai Walikota. Ini penting untuk diketahui masyarakat karena adanya informasi yang beredar bahwa GSVL memanfaatkan kapasitas sebagai Walikota untuk kepentingan lainnya, padahal sesuai SK Mendagri, masa jabatan Walikota Manado GS Vicky Lumentut- Wakil Walikota Harley Mangindaan nanti berakhir pada 8 Desember 2015. “Memang unik dan mungkin satu-satunya kepala daerah yang sehari setelah masa jabatan berakhir, tahapan pemungutan suara digelar pada 9 Desember,”ujar Mocodompis.(man)