Jurnal,Manado - Dalam rangka memberikan
pemahaman kepada masyarakat tentang kepastian hukum dan jaminan atas bidang
tanah yang dimiliki oleh masyarakat, Biro Hukum Setda Provinsi Sulut mengadakan
kegiatan penyuluhan hukun pertanahan.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Kamis (12/11/2015) bertempat di ruang
serba guna GMIM Bethel teling atas, diikuti oleh warga masyarakat setempat,
para tokoh agama dan tokoh masyatakat. Kegiatan tersebut dibuka oleh Staf
ahli gubernur Bidang Hukum dan Politik Drs. Star Wowor,MSi.
Dalam sambutan Wowor menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini,
karena sangat membantu masyarakat dalam memahami proses hukun kasus pertanahan
yang timbul menyangkut batas tanah, pendaftaran dan sertifikasi tanah, serta
hak terhadap tanah kepemilikan dapat diselesaikan dengan baik. Disamping itu
juga masyarakat bisa memperoleh informasi yang luas serta bisa berkoordinasi
dengan instansi terkait mengenai permasalahan tanah.
Dalam dialog juga masyarakat menginformasikan kehidupan
kerukunan antar sesama masyarakat di teling yang terbangun baik selama ini
tanpa saling memandang. Seperti contohnya beberapa waktu lalu terjadi kebakaran
yang menimpa umat muslim di daerah tersebut, para korban dibantu sepenuhnya
oleh warga kristen yang hidup berdampingan. Hal ini menunjukan sikap toleransi
yang tinggi antar umat beragama.
Kepala Biro Hukum Glady Kawatu,SH,Msi memberikan apresiasi
positif atas sikap yang ditunjukan masyarakat dengan saling membantu, dirinya
berharap hal tersebut dapat terus dijaga agar Sulut tetap menjadi contoh daerah
aman bagi kehidupan antar umat beragama di Indonesia.(tim)